Ketika Angka Desil Menentukan Nasib Rakyat, Siapa yang Menjamin Datanya Akurat?

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI

Negara tidak boleh meminta rakyat miskin membuktikan kemiskinannya berkali-kali kepada negara.
Lebih buruk lagi jika warga harus berkeliling dari desa ke dinas sosial, dari dinas sosial ke lembaga lain, hanya untuk membuktikan bahwa angka di dalam sistem tidak sesuai dengan kenyataan di rumah mereka.

Pemerintah membutuhkan data untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Itu tidak terbantahkan.

Negara tidak mungkin menyalurkan bantuan tanpa basis data yang jelas.

Namun, ketika sebuah angka dalam sistem pendataan berubah menjadi penentu apakah seorang warga berhak memperoleh jaminan kesehatan atau bantuan pendidikan, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Di sinilah persoalan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) patut mendapat perhatian publik.

Desil pada dasarnya bukan ukuran mutlak kaya atau miskin.

BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga.

Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, dengan desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah dan desil 10 paling tinggi.

Penentuannya menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi, bukan semata-mata gaji atau penghasilan seseorang.

Masalahnya, data yang menjadi dasar pemeringkatan tersebut tidak boleh diperlakukan seolah-olah selalu sempurna.

Buktinya, BPS sendiri pada akhir Agustus 2026 mengungkap kasus seorang warga Kulon Progo bernama Timbul yang posisi desilnya sempat berubah dari desil 1 menjadi desil 9.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan pemutakhiran data, posisi warga tersebut kembali berubah menjadi desil 3.

BPS menyatakan data sebelumnya belum mencerminkan kondisi terkini.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm.

Bukan untuk menyalahkan BPS, melainkan untuk mengingatkan bahwa sebuah sistem statistik sebesar DTSEN tetap membutuhkan mekanisme koreksi yang cepat, transparan dan mudah diakses masyarakat.

Sebab di lapangan, perubahan status desil bukan sekadar angka di layar komputer.

Bagi sebuah keluarga miskin, perubahan dari desil rendah ke desil tinggi bisa berarti hilangnya akses terhadap program yang sangat menentukan kehidupan mereka.

Ketika Data Salah, Dampaknya Bukan Sekadar Administrasi

Keluhan masyarakat mengenai bantuan yang tiba-tiba tidak lagi diterima setelah adanya pemutakhiran data harus dilihat secara serius.

Seorang warga mungkin tetap tinggal di rumah sederhana, penghasilannya tidak tetap, memiliki anak yang masih sekolah, atau mempunyai anggota keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Tetapi ketika sistem menempatkannya pada kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi, akses terhadap program tertentu bisa berubah.

Di sinilah negara harus berhati-hati.

Jangan sampai kemiskinan seseorang dikalahkan oleh angka yang tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.

BPS sendiri menjelaskan bahwa DTSEN dibangun dari berbagai sumber data, antara lain DTKS, P3KE, Regsosek, data administrasi, data BPJS Kesehatan, PLN, serta data kependudukan.

Artinya, semakin kompleks sumber data yang digabungkan, semakin penting pula mekanisme validasi dan pemutakhiran untuk memastikan informasi tersebut benar-benar menggambarkan kondisi keluarga saat ini.

Kondisi ekonomi keluarga juga bukan sesuatu yang statis.

Orang yang tahun lalu bekerja tetap bisa kehilangan pekerjaan.

Pedagang yang sebelumnya memiliki omzet bagus bisa mengalami kebangkrutan.

Kepala keluarga bisa meninggal dunia.

Keluarga bisa memiliki anggota baru yang membutuhkan biaya besar.

Anak bisa masuk perguruan tinggi.

Rumah tangga bisa terlilit utang atau mengalami kondisi ekonomi yang berubah drastis.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah sistem pendataan mampu bergerak secepat perubahan kehidupan masyarakat?

Pemerintah Sendiri Mengakui Data Harus Terus Diperbarui

Jawabannya, setidaknya dari penjelasan pemerintah, adalah bahwa DTSEN memang harus terus dimutakhirkan.

BPS menyatakan pemutakhiran dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan berbagai sumber, termasuk verifikasi lapangan dan pembaruan mandiri oleh masyarakat.

BPS bahkan menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk melakukan pembaruan melalui kanal resmi.

Pada April 2026, BPS juga menyatakan pemutakhiran DTSEN telah memperbaiki klasifikasi kesejahteraan puluhan ribu keluarga. Dalam DTSEN Volume 2 2026, BPS melaporkan penurunan inclusion error menjadi sekitar 0,06 persen.

Tetapi angka agregat tersebut tidak boleh membuat pemerintah terlena.

Sebab bagi warga yang datanya keliru, satu kesalahan saja sudah sangat berarti.

Bayangkan seorang anak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan hanya karena kondisi ekonomi keluarganya terbaca berbeda dari kenyataan.

Bayangkan seorang warga miskin kehilangan kepesertaan bantuan iuran kesehatan ketika ia sedang membutuhkan pengobatan.

Bagi negara mungkin itu satu baris data.

Bagi keluarga tersebut, itu bisa menjadi persoalan hidup dan mati.

Jangan Jadikan Desil Sebagai “Stempel Kemampuan Ekonomi”

Persoalan lain yang juga perlu diluruskan adalah cara masyarakat memahami desil.

BPS menegaskan bahwa desil merupakan posisi relatif dalam pemeringkatan, bukan ukuran tunggal pendapatan atau kekayaan.

Bahkan dua keluarga dalam desil yang sama belum tentu mempunyai pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.

Baca Juga:  Setiap Langkah Kecil Berhak Menggapai Puncak yang Tinggi

Artinya, seseorang berada di desil 6 tidak otomatis berarti hidupnya berkecukupan.

Begitu pula seseorang yang masuk desil 4 tidak otomatis mempunyai kondisi ekonomi yang sama dengan seluruh keluarga lain di desil tersebut.

Karena itu, kebijakan bantuan yang menjadikan angka desil sebagai salah satu dasar harus tetap menyediakan ruang verifikasi terhadap kondisi riil.

Terlebih lagi, setiap program memiliki ketentuan penerima masing-masing.

Desil bukan secara otomatis berarti seseorang pasti menerima atau pasti kehilangan seluruh bantuan.

Contohnya, untuk KIP Kuliah 2026, pemerintah memang menggunakan DTSEN sebagai rujukan dan status eligible awal berkaitan dengan desil 1 sampai 4, kemudian masih ada proses verifikasi dan validasi ekonomi.

Sementara untuk Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang pendidikan dasar dan menengah, sumber data usulan berasal dari Dapodik yang dipadankan dengan DTSEN dan diperbarui secara berkala.

Puslapdik bahkan mengakui bahwa banyak pertanyaan masyarakat muncul karena anak yang sebelumnya menerima PIP tidak lagi menerima pada tahun berikutnya.

Artinya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan, bukan sekadar jawaban: “Desil Anda 6, sehingga tidak masuk.”

KIS atau PBI JKN Juga Tidak Boleh Diputus Semata-mata oleh Angka

Dalam konteks kesehatan, masyarakat juga perlu memahami bahwa istilah yang sering disebut “KIS” dalam percakapan sehari-hari berkaitan dengan kepesertaan JKN, termasuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPS menyatakan PBI-JKN telah mengacu pada DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran.

Pemerintah juga melakukan ground check karena kondisi kesejahteraan masyarakat dapat berubah dengan cepat.

Bahkan dokumen Kementerian Kesehatan pada 2026 menekankan pemanfaatan dan pemutakhiran data sosial ekonomi untuk memastikan kelompok masyarakat berpengeluaran 40 persen terbawah terlindungi secara optimal dalam skema jaminan kesehatan.

Dokumen itu juga mencatat masih adanya peserta JKN yang tidak aktif dan perlunya mekanisme reaktivasi bagi masyarakat yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan.

Maka ketika ada warga yang mengeluh kehilangan kepesertaan bantuan kesehatan karena perubahan data, persoalannya tidak semestinya berhenti pada kalimat:

“Bapak/Ibu sudah masuk desil 6.”

Harus ada jawaban berikutnya:

Mengapa masuk desil 6? Data apa yang digunakan? Kapan data itu dikumpulkan? Apakah kondisi terkini sudah diverifikasi? Bagaimana cara mengajukan koreksi? Berapa lama prosesnya? Dan selama proses koreksi berlangsung, bagaimana nasib warga yang membutuhkan layanan kesehatan?

Itulah pertanyaan yang lebih penting.

Ombudsman Juga Mengingatkan Persoalan Data Bukan Masalah Baru

Kritik terhadap ketepatan data bantuan sosial bukan datang dari masyarakat semata.

Ombudsman RI telah berkali-kali mengingatkan bahwa persoalan data merupakan salah satu akar masalah ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial.

Ombudsman mencatat persoalan berupa data penerima yang tidak sesuai, data lama, data ganda, hingga penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.

Pada 2026, Ombudsman kembali menyoroti persoalan ketidaktepatan sasaran bansos dan menyebut masalah data sebagai persoalan struktural yang perlu dibenahi.

Ombudsman juga menerima konsultasi dan pengaduan masyarakat terkait warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi tidak masuk sasaran.

Yang menarik, Ombudsman pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa pemerintah desa dan dinas sosial bukan pihak yang menentukan peringkat desil.

Mereka lebih berperan dalam mengusulkan, memverifikasi dan memvalidasi data, sedangkan penentuan desil DTSEN berada pada BPS.

Ombudsman sekaligus menyebut sosialisasi mengenai mekanisme pemutakhiran masih perlu diperkuat.

Ini berarti ada pekerjaan rumah besar: masyarakat harus tahu siapa yang menentukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memperbaiki, dan ke mana harus mengadu.

Jangan Sampai “Tepat Sasaran” Justru Salah Sasaran

Tujuan DTSEN sesungguhnya sangat baik: mengintegrasikan data agar bantuan sosial tidak tumpang tindih dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Tetapi sebuah kebijakan tidak boleh dinilai hanya dari bagusnya konsep.

Ia harus diuji dari pengalaman masyarakat.

Jika keluarga yang seharusnya menerima bantuan justru tersingkir karena data yang keliru, maka sistem harus mampu memperbaiki kesalahan tersebut tanpa membebani warga dengan birokrasi yang berbelit.

Negara tidak boleh meminta rakyat miskin membuktikan kemiskinannya berkali-kali kepada negara.

Lebih buruk lagi jika warga harus berkeliling dari desa ke dinas sosial, dari dinas sosial ke lembaga lain, hanya untuk membuktikan bahwa angka di dalam sistem tidak sesuai dengan kenyataan di rumah mereka.

Karena itu, kami berpandangan bahwa pemutakhiran data tidak boleh hanya menjadi urusan administratif pemerintah. Ia harus menjadi hak masyarakat.

Setiap warga yang merasa dirugikan harus memiliki akses untuk mengetahui status datanya, dasar penentuan desil, mengajukan koreksi, memperoleh kepastian proses, dan mendapatkan jawaban atas pengaduannya.

Dan yang paling penting, harus ada mekanisme khusus untuk kasus-kasus rentan, terutama kesehatan dan pendidikan, agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi penderitaan sosial.

Berita Terkait

UU Perampasan Aset Jangan Hanya Tajam ke Harta Koruptor, Harus Tajam Juga ke Harta Narkoba dan Tambang Ilegal
UU Perampasan Aset: Waspadai Potensi Abuse of Power dan Objek Korupsi Baru
Pejabat Boleh Bejat, Tapi Jangan Pernah Bilang Indonesia Belum Merdeka!!!
LSM KPK Dinilai Tak Berintegritas, Ketua LPAS Soroti Tuduhan Tanpa Bukti terhadap KONI Jatim
PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”
Pers Bukan “Londho Ireng” Melainkan Pilar Demokrasi yang Dijamin Konstitusi
Titik Balik Harapan Baru Dipundak Kepala Badan Gizi Nasional
Dapur Gizi Bukan Sapi Perah Penguasa Daerah
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:41 WIB

Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya

Sabtu, 5 September 2026 - 02:04 WIB

Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:14 WIB

Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan Sita 1 Kilogram Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

Berita Terbaru