Kapolres Kediri Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif kembali mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya untuk tidak membuka, mengolah, atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah bencana kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas warga akibat vegetasi yang mengering selama musim kemarau.

“Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).

Polres Kediri Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan segera melapor jika menemukan titik api, baik di lahan milik negara, korporasi, maupun pribadi.

Laporan dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa), pemerintah desa, atau posko kebencanaan terdekat.

Selain upaya preventif, AKBP M. Wahyudin Latif memastikan pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar lahan, terutama di kawasan hutan.

Baca Juga:  Kapolres Jombang Beri Penghargaan Enam Anggota Berprestasi

“Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP,” terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Sanksi pidana yang mengancam pelaku pun tidak main-main. Untuk pembakaran hutan secara sengaja, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tambah AKBP Latif.

Melalui instruksi ini, Kapolres Kediri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kelestarian lingkungan serta keamanan bersama.

“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Kapolri ke Pengusaha: Jadikan Buruh Aset, Mitra, dan Keluarga Perusahaan
Polres Mojokerto Intensifkan Patroli Mitigasi Karhutla Jaga Ribuan Hektare Kawasan Hijau di Pacet
Atasi Kekeringan, Polres Ngawi Bangun Sumur Bor Presisi dan Bagikan Bansos di Kasreman
Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita
Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton
Hari Ketiga, KP Sanjaya-7017 Polri dan KN SAR Tetuka Terus Sisir Perairan Selat Sunda
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
Kawal Pengendalian Inflasi, Kapolresta Malang Kota Siap Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan BBM

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:41 WIB

Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya

Sabtu, 5 September 2026 - 02:04 WIB

Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:14 WIB

Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan Sita 1 Kilogram Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

Berita Terbaru