sentralmerahputih.id | GRESIK – Dugaan salah tangkap dan tindakan kekerasan dalam proses penangkapan dua pelajar mencuat di Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Keluarga mempertanyakan dasar hukum serta prosedur yang digunakan petugas saat mengamankan kedua pemuda tersebut, setelah salah satu di antaranya disebut dipiting, dipukul, diborgol hingga diduga ditodong senjata api.
Persoalan ini tak berhenti pada keberatan keluarga.
Orang tua salah satu pelajar, Suwandi, resmi membawa dugaan tersebut ke ranah pengawasan internal kepolisian dengan melaporkannya kepada Paminal Propam Polres Gresik pada Rabu malam (2/9/2026).
Laporan tersebut menjadi penting karena menyangkut dugaan penggunaan kekuatan terhadap anak yang masih berstatus pelajar serta pertanyaan mengenai legalitas dan prosedur penangkapan.
Keluarga meminta tindakan petugas diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional kepolisian.
Dua pemuda yang dipersoalkan masing-masing WM, pelajar SMP warga Desa Tenggor Tengah, anak dari Suwandi, serta A, pelajar SMK warga Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, anak dari Wiji.
Menurut keterangan Suwandi, peristiwa bermula ketika WM sedang berada di luar rumah.
Saat berada di jalan dan berhenti untuk buang air kecil, anaknya didatangi sekitar empat orang yang disebut sebagai anggota Narkoba.
Suwandi mengaku memperoleh informasi bahwa WM kemudian dipiting, dipukul, diborgol, bahkan ditodong menggunakan senjata api.
Ia juga menyebut salah satu anggota yang berada di lokasi bernama Handoyo.
“Saya sendiri sebagai orang tua belum pernah memukul anak saya. Ini mentang-mentang anggota, belum ada bukti dan lain sebagainya kok main pukul anak orang,” ujar Suwandi kepada media, Kamis (3/9/2026).
Suwandi mempertanyakan dasar dan prosedur tindakan petugas.
Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa anaknya akan diamankan dan mempertanyakan apakah petugas telah mengantongi surat tugas maupun surat penangkapan.
“Kenapa ketika melakukan penangkapan tidak izin dulu ke perangkat desa atau ke saya selaku orang tuanya? Anak saya punya rumah. Apakah dalam proses penangkapan itu Intel sudah membawa surat tugas dan surat penangkapan? Saya selaku orang tuanya kok tidak tahu,” ungkapnya.
Menurut Suwandi, WM merupakan anak yang cenderung pendiam dan selama ini tidak dikenal sebagai anak yang kerap membuat masalah.
Keterangan serupa, kata dia, juga disampaikan seorang ibu warung yang mengetahui kedua pemuda tersebut.
Persoalan kemudian dibawa Suwandi ke jalur hukum setelah berembuk dengan keluarga dan sejumlah warga.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan petugas di lapangan.
“Saya tetap lanjut sesuai aturan undang-undang. Harus sampai dihukum supaya ada efek jera dan tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tegas Suwandi.
Terpisah, dugaan pemukulan, pemborgolan, penodongan senjata api, serta persoalan prosedur penangkapan tersebut masih merupakan versi dan pengaduan dari pihak keluarga.
Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan Propam, klarifikasi petugas yang terlibat, serta penelusuran terhadap bukti maupun saksi di lokasi kejadian.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Gresik kejadian tersebut.(her)












