Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia inisial M (60) warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

Peristiwa pencurian yang terjadi pada bulan Juli yang lalu terjadi saat pemilik rumah tengah menghadiri hajatan.

Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan satu tersangka berinisial SRW (43) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Pacitan.

Pelarian tersangka yang terekam CCTV tersebut berakhir saat Polisi menangkapnya di wilayah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Namun setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap handphone dan rekening tersangka, diduga sebagian besar hasil kejahatan ini digunakan untuk judi online (Judol).

“Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta diduga kuat untuk Judol,” terang AKBP Ayub saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

Kapolres Pacitan mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit sepeda motor jenis Smash, Vario, dan Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas curian.

Selain itu juga diamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, satu unit HP, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Ayub. (*)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu
Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan
Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
Menelusuri Jejak Dugaan Penangkapan DJ Wanita Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Polresta Malang Kota Kirim Bantuan Logistik Kemanusiaan Gandeng JKJT di Posko Peduli NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Kapolri Tinjau Baktikes Di Gedung Kspsi Jatim, Layanan Kesehatan Dihadirkan Untuk Pekerja Dan Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Polri Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Gempa di Desa Kerirea

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Menembus Jalan Terjal, Polri Hadir Membawa Harapan: Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Warga Terdampak Gempa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Hari Ke-6 Pascagempa, Polri Terus Bergerak: Brimob dan Bantuan Logistik Konsisten Dikirim ke NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Polri Hadirkan Kepedulian, Berikan Trauma Healing bagi Pengungsi Gempa di Maumere

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Hari Ke-4 Pascagempa, Polri Terus Bergerak: Brimob dan Bantuan Logistik Konsisten Dikirim ke NTT

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:45 WIB