sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/9/2026). Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MHD (30) telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban yang meninggal dunia diketahui merupakan ibu kandung tersangka berinisial MBK.
Selain korban meninggal dunia, polisi juga menyebut terdapat korban lain yang mengalami luka dalam rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto, mengatakan dalam proses penyidikan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah paving yang terdapat bercak darah, pakaian, sak berwarna hijau, sandal, serta sampel darah korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi menduga tersangka melakukan pencekikan dan membenturkan kepala korban hingga mengalami luka.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga membawa ibunya yang diketahui telah lama menderita stroke ke rumah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengambil sebuah paving dan kembali melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.
Terkait motif, penyidik masih melakukan pendalaman. Polisi menduga terdapat tekanan dan frustrasi yang dialami tersangka berkaitan dengan hubungan rumah tangganya bersama sang istri yang disebut sedang mengalami kerenggangan.
Selain itu, terdapat dugaan lain bahwa tersangka merasa kasihan terhadap kondisi ibunya yang telah lama menderita penyakit stroke.
Meski demikian, AKP Cipto menegaskan kedua dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Polisi juga masih menunggu hasil observasi dokter spesialis kejiwaan terhadap tersangka sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diduga Tipu Korban untuk Kuasai Dua Mobil
Selain kasus tersebut, Polres Bojonegoro juga mengungkap perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dua kendaraan roda empat.
Seorang pria berinisial ES (47), warga Desa Sambung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, telah diamankan dalam perkara tersebut.
Dua kendaraan yang berhasil diamankan polisi masing-masing berupa Toyota Innova Reborn bernomor polisi K 1135 MN dan Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi K 8576 Y.
Menurut AKP Cipto, tersangka diduga menggunakan rangkaian cerita yang tidak sesuai dengan fakta serta tipu muslihat untuk menguasai kedua kendaraan tersebut.
Kepada para korban, tersangka diduga menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan disewakan untuk mendukung kegiatan operasional salah satu perusahaan BUMN.
Namun, dalam perjalanan perkara tersebut, dugaan tindak pidana itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka akhirnya diamankan petugas pada 12 Agustus 2026 di rumahnya.
Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menyebut dugaan motif perkara tersebut berkaitan dengan gaya hidup tersangka serta dugaan kecanduan judi onli












