SENTRALMERAHPUTIH.ID | GRESIK – Dugaan adanya penarikan uang saat pengambilan sepeda motor yang diamankan dalam penggerebekan sabung ayam di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mendapat bantahan dari pihak kepolisian.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menegaskan tidak ada pungutan biaya maupun uang tebusan bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil sepeda motor yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan AKP Arif Rahman melalui pesan WhatsApp kepada media pada Jumat (11/9/2026), sekaligus sebagai klarifikasi atas informasi sebelumnya yang menyebut adanya dugaan permintaan uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap unit sepeda motor.
“Tidak ada pungutan biaya dalam pengambilan unit, cukup tunjukkan KTP, STNK dan BPKB kendaraan. Selain itu juga kita buatkan berita acara serah terima unit kendaraan,” ujar AKP Arif Rahman.
Menurutnya, proses pengambilan kendaraan dilakukan melalui mekanisme administrasi dengan memastikan dokumen kendaraan yang ditunjukkan oleh pemilik.
Keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan Kanit Reskrim Polsek Menganti sebelumnya yang menyebut kendaraan dapat dikembalikan apabila pemilik membawa dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan fotokopi STNK.
Sebelumnya, media menerima informasi bahwa terdapat sejumlah sepeda motor yang diamankan Polsek Menganti dalam penggerebekan sabung ayam di Desa Gempol Kurung pada Minggu (6/9/2026).
Informasi yang diterima menyebut sekitar delapan unit sepeda motor diamankan dalam kegiatan tersebut.
Dalam proses pengambilan kendaraan, muncul dugaan bahwa pemilik diminta menyerahkan uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unit.
Konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Menganti pada Jumat (11/9/2026) sebelumnya juga menghasilkan penjelasan bahwa apabila terdapat tudingan mengenai pemberian uang kepada dirinya, hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada Kapolsek.
Kanit Reskrim menyatakan pengembalian kendaraan yang berada dalam penguasaannya dilakukan apabila dokumen kendaraan lengkap dan sesuai dengan perintah Kapolsek.
Klarifikasi AKP Arif Rahman menjadi penting karena memberikan penjelasan mengenai mekanisme resmi pengambilan kendaraan.
Menurut Kapolsek, pemilik tidak dibebankan biaya untuk mengambil unit kendaraan.
Pemilik cukup menunjukkan KTP, STNK dan BPKB, kemudian proses pengembalian dituangkan dalam berita acara serah terima kendaraan.(riz)











