SENTRALMERAHPUTIH.ID | GRESIK – Penggerebekan arena sabung ayam di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Minggu (6/9/2026), menyisakan persoalan baru.
Sebanyak delapan unit sepeda motor yang disebut diamankan dalam operasi tersebut diduga dapat diambil kembali pemiliknya setelah menyerahkan uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per kendaraan.
Informasi tersebut diterima media terkait proses pengambilan kendaraan pascapenggerebekan.
Dugaan itu menjadi sorotan karena kendaraan yang diamankan dalam sebuah operasi kepolisian semestinya memiliki kejelasan status dan mekanisme pengembaliannya.
Apabila kendaraan memang tidak terkait tindak pidana dan tidak diperlukan sebagai barang bukti, pengembalian semestinya dilakukan berdasarkan prosedur administrasi yang jelas, bukan melalui pembayaran kepada oknum tertentu.
Untuk menguji informasi tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada Tri Widodo selalu Kanit Reskrim Polsek Menganti pada Jumat (11/9/2026).
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya uang yang diminta saat pemilik mengambil sepeda motor, Kanit Reskrim justru mempertanyakan sumber dan pihak yang disebut menerima uang tersebut.
“Maksudnya siapa? Kasih ke siapa? Sampean kasih ke siapa?” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa apabila tidak ada pihak yang memberikan atau menerima uang, persoalan tersebut perlu diperjelas.
“Iya kalau enggak ada yang ngasihnya ke siapa, maksud saya kan itu,” lanjutnya.
Kanit Reskrim juga menyatakan bahwa apabila terdapat informasi mengenai dirinya menerima uang dalam proses pengembalian kendaraan, hal tersebut dapat dikonfrontasikan langsung dengan Kapolsek Menganti.
“Kalau yang ke saya bisa saya hadapkan langsung ke Pak Kapolsek,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengembalian kendaraan terdapat anggota SPKT yang turut membantu dan mekanisme tersebut berada dalam koordinasi dengan Kapolsek.
“Karena kan ada anggota SPKT yang bantu juga, langsung ke Pak Kapolsek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Menganti menyampaikan bahwa kendaraan yang berada dalam penguasaannya akan dikembalikan apabila pemilik dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang dipersyaratkan.
“Yang jelas kalau saya, yang tak kembalikan kalau ada dokumennya BPKB, fotokopi STNK sudah tak kembalikan,” katanya.
Menurutnya, pengembalian tersebut merupakan bagian dari perintah Kapolsek.
“Kan begitu lho, perintahnya Kapolsek seperti itu,” tambahnya.(riz)












