Suntik Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Pria Asal Blitar Diringkus Polres Tulungagung

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, Senin (30/12/2024) terkait ungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi dengan cara menyuntik gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang terjadi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, yang melibatkan seorang pria berinisial AT (51) warga RT02/RW11, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku AT (51) dengan cara membeli gas LPG 3 kg (subsidi) di pangkalan.

Selanjutnya pelaku menyuntik gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas miliknya sendiri dan dipindahkan ke gas LPG 12 kg untuk dijual ke masyarakat. Dari hasil suntikan gas tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp100.000 per tabung, terang Kapolres Tulungagung.

“Secara kebetulan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sedang menyuntik tabung gas LPG 3 kg (subsidi) dipindahkan ke gas LPG 12 kg,” ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi dihadapan awak media.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

Barang bukti yang diamankan, antara lain 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg (berisi 50 tutup), 19 pack segel (berisi 100 biji), 1 buah karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg warna biru – putih, 5 buah tabung gas isi LPG 12 kg, 110 buah tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 buah tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah timbangan, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max Putih AG-9967-PE, 2 buah lemari es merk LG, 2 buah sarung tangan, uang tunai sebesar Rp8.419.000.

Sedangkan pelaku dianggap melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 milyar. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Dirut Sentral Merah Putih Sampaikan Selamat HUT Pelopor ke-67
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
13 Perwira Dimutasi, Sejumlah Jabatan Strategis di Jajaran Polda Jatim Berganti
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Sabtu, 19 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C

Sabtu, 19 September 2026 - 13:37 WIB

Komjen Pol. (P) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Sabtu, 19 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:38 WIB

BERITA POLRI

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:58 WIB