Terdakwa Kasus Jambret Maut Kusuma Bangsa Divonis 11 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya.

Ia terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berujung pada kematian korban. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026.

Hakim ketua Edy Saputra menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Basyori dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Edy saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jaksa menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong kejahatan jalanan yang brutal.

Aksi dilakukan dengan kekerasan, menimbulkan dampak fatal, dan merenggut nyawa korban. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta diketahui sebagai residivis yang pernah terjerat berbagai perkara sebelumnya.

Faktor-faktor tersebut menjadi alasan pemberatan hukuman.

Kasus bermula pada Selasa, 17 Desember 2024, ketika korban, Perizada Eilga Artemesia, tengah mengendarai sepeda motor di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Terdakwa yang membuntuti korban kemudian menarik tas selempang dengan paksa. Tarikan keras membuat korban terjatuh dan terseret di aspal.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025 akibat luka serius yang diderita.

Baca Juga:  Keluarga Korban Berharap Residivis Pelaku Jambret Jalan Kusuma Bangsa Dihukum Berat

Dari aksi tersebut, terdakwa berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, antara lain iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua STNK, serta kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Pihak keluarga korban menyambut putusan hakim dengan perasaan campur aduk. “Kami memang berharap ada keadilan bagi anak kami. Hukuman ini sedikit memberi rasa lega, meski tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang kami alami,” ujar salah satu anggota keluarga usai persidangan.

Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat lebih serius menindak kejahatan jalanan.

Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan jalanan di Surabaya yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Aksi jambret, begal, dan pencurian dengan kekerasan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

Kejadian tragis yang menimpa Perizada menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan dapat berujung fatal.

Pengamat sosial menilai, kejahatan jalanan sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, pengangguran, serta lemahnya pengawasan lingkungan.

Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan upaya pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan lapangan kerja, dan penguatan sistem keamanan di ruang publik.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, pihak jaksa juga menyatakan menerima karena putusan sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.(*)

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Tujuh Anggota Unit 1 Satresnarkoba Dimutasi Usai Tangani Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD Gerindra, Ini Penjelasan Polrestabes Surabaya
Fun Run 5K Berhadiah Umrah, Kolaborasi Polrestabes Surabaya dan Peradi SAI Bidik Lima Ribu Peserta
Biro Hukum BarataPersada.com Kecewa terhadap Dispendikbud Sidoarjo, Siapkan Aduan ke Inspektorat hingga DPRD
Perkuat Sinergi, Tiga Hotel di Surabaya Kunjungi Kantor HNN Grup
Peringatan Satu Dekade, HNN Grup Komitmen Jaga Independensi dan Etika Jurnalistik
Ini Daftar Lengkap Mutasi Polda Jatim Juli 2026
Mutasi Polda Jatim (IV) : Penyegaran Organisasi Berlanjut, Puluhan Personel di Fungsi Pembinaan dan Staf Bergeser
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:12 WIB

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Bojonegoro : Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 4 November 2026 - 16:08 WIB

Usai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Kapolda Jatim Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Terima Brevet Kavaleri Korps Marinir

Rabu, 4 November 2026 - 16:07 WIB

Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Kasus Pembunuhan Madiun

Rabu, 4 November 2026 - 15:55 WIB

Tatap Muka dan Arahan Kapolres Jombang Kepada Personel Polsek Ploso dan Polsek Plandaan

Rabu, 4 November 2026 - 12:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Sekolah Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba

Rabu, 4 November 2026 - 12:35 WIB

Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Kapolda: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 4 November 2026 - 12:33 WIB

POLINDIK: Polresta Malang Kota Edukasi Siswa Cegah Paham Radikal

Rabu, 4 November 2026 - 12:30 WIB

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Lumajang Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Berita Terbaru