sentralmerahputih.id | Jakarta – Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menegaskan bahwa dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, informasi yang berada di lingkaran kepala negara dan pejabat pemerintahan memiliki tingkat sensitivitas tinggi.
Apabila informasi tersebut diakses atau disadap secara ilegal, dampaknya tidak hanya menyangkut privasi, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan dan kedaulatan negara.
Prasetyo menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut menjadi semakin serius karena disertai dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem atau informasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo juga mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pemberhentian itu berkaitan dengan status Listyo yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari posisi Listyo sebagai salah satu pihak yang terseret dalam perkara hukum, sementara jabatan KSP merupakan bagian dari lingkungan strategis kepresidenan.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa sangat prihatin atas perkara yang melibatkan sejumlah personel kepolisian tersebut.
Menurutnya, Presiden memandang persoalan ini mengkhawatirkan karena dugaan tindakan itu justru melibatkan individu dari institusi yang berada dalam lingkup pemerintahan.
Meski menilai dugaan perbuatan tersebut mengarah pada makar dan membahayakan kepentingan negara, Prasetyo mengakui pihak Istana belum mengetahui secara terperinci materi apa yang disadap maupun tujuan di balik tindakan tersebut.
Ia mengatakan pemerintah masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Karena itu, penjelasan mengenai motif, sasaran lain, serta kepentingan di balik dugaan penyadapan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian,” ujarnya.
Prasetyo juga menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan pengungkapan motif dan konstruksi perkara kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah menyatakan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden Prabowo, melalui arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Prasetyo juga memastikan bahwa perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara, sekaligus melibatkan figur-figur yang pernah maupun masih menduduki jabatan penting di institusi kepolisian.(her)






