SUKOHARJO, SENTRAL MERAH PUTIH – Penggerebekan aparat kepolisian dengan melibatkan personel Brigade Mobil (Brimob) di sebuah tempat pendidikan Al-Qur’an Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang dihuni perempuan dan anak-anak di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai perhatian publik.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan akhirnya memberikan penjelasan mengenai latar belakang operasi tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026), Roy menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Menurut Kapolda, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial I setelah menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Roy.
Roy menjelaskan, perkara yang menjadi dasar pengembangan penyidikan bermula dari aksi perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di wilayah Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Salah satunya adalah ST, yang kemudian ditangkap petugas pada 19 Oktober 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dari hasil penelusuran rekam jejak, ST diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme atau eks napiter.
Kapolda menyebut penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap ST hingga memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial I yang diduga turut terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Keduanya, menurut keterangan resmi Polda Jateng, memiliki riwayat sebagai mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian DPO berinisial I.
Kedua lokasi tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan pengembangan perkara.
Kapolda menjelaskan, pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap bukan tanpa alasan.
Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada tingkat kerawanan operasi serta rekam jejak tersangka yang sebelumnya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.
Dalam peristiwa penangkapan ST, dua anggota Brimob dilaporkan mengalami luka-luka akibat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan saat penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian DPO.
Dalam penggeledahan di lokasi Sukoharjo, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Di antaranya satu pedang, busur panah, telepon genggam, sangkur, serta satu kotak infak.
Sementara itu, dari penggeledahan di wilayah Karanganyar, petugas menemukan berbagai jenis senjata tajam dan barang lainnya.
Barang-barang tersebut meliputi celurit, parang, samurai, sangkur, pisau, pisau lipat, busur, serta anak panah.
Polisi juga mengamankan sekitar 10 busur dan 12 anak panah.
Selain itu, terdapat barang berupa satu botol spiritus, cairan asam kuat, kapas, drone, kamera CCTV, alat komunikasi HT mini, teleskop, telepon genggam, solder, kabel listrik, gergaji, tang, kunci inggris kecil, cangkul kecil, hingga 11 kabel ties.
Sejumlah barang lain yang turut diamankan antara lain kotak amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid, tas senapan, serta pelat nomor kendaraan.
Kapolda menegaskan seluruh barang tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian publik dalam penggeledahan di Sukoharjo adalah keberadaan perempuan dan anak-anak di dalam bangunan yang disebut sebagai pondok pesantren tersebut.
Kapolda menyampaikan terdapat 19 orang perempuan dan anak-anak di lokasi yang kemudian dimintai keterangan oleh petugas.
Roy menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mereka dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya diserahkan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA.
Mereka juga tidak dikembalikan ke bangunan yang sebelumnya ditempati.
Langkah tersebut, menurut Kapolda, dilakukan untuk memastikan hak dan perlindungan terhadap perempuan serta anak-anak tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Polda Jateng juga menegaskan bahwa keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi tersebut tidak otomatis menjadikan mereka sebagai pihak yang terlibat dalam perkara pidana.
Mereka dimintai keterangan dalam kapasitas yang dijelaskan kepolisian sebagai saksi.
Persoalan lain yang muncul setelah penggeledahan adalah status kelembagaan tempat tersebut. Lokasi di Sukoharjo diketahui mengatasnamakan diri sebagai RTQ Hamalatul Quran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang turut mendampingi Kapolda dalam memberikan keterangan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang.
Dari hasil penelusuran tersebut, lokasi di Sukoharjo dipastikan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama dan tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di Jombang.
Tempat tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Taj Yasin menyatakan pemerintah daerah akan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak yang berada di lokasi tersebut.
Pendampingan psikologis juga diperlukan untuk mengantisipasi dampak trauma akibat peristiwa penggeledahan.
Pemprov Jawa Tengah turut mendorong penertiban pendataan dan perizinan rumah tahfidz agar keberadaan lembaga pendidikan keagamaan memiliki kejelasan status dan tidak menggunakan nama lembaga lain tanpa keterkaitan resmi.(her)






