sentralmerahputih.id | Surabaya – Mutasi terhadap tujuh personel Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik.
Pasalnya, perpindahan tugas tersebut terjadi sekitar 25 hari setelah mereka terlibat dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Berdasarkan surat telegram tersebut, tujuh personel yang dimutasi terdiri atas tiga perwira dan empat bintara.
Mereka sebelumnya bertugas di Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 mendapat penugasan baru sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara Ipda Andri Kiki, yang sebelumnya menjabat Kasubnit 2 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat personel bintara. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari.
Aipda Rico Pramana mendapat penugasan di Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Waktu penerbitan surat telegram tersebut menjadi perhatian karena berjarak sekitar 25 hari dari penggerebekan kamar hotel di kawasan Ketintang pada 28 September 2026.
Dalam operasi itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Ketiganya masing-masing berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang, AR dari DPRD Kabupaten Situbondo, serta ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Dari lokasi, polisi dilaporkan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi, serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan juga dilaporkan menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika.
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat legislatif daerah.
Menanggapi sorotan atas mutasi tujuh personel tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto memberikan penjelasan resmi kepada media Sentral Merah Putih pada Senin (2/11/2026).
Hadi membenarkan adanya rotasi dan mutasi personel di lingkungan Polrestabes Surabaya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta kebutuhan penugasan melalui mekanisme internal kepolisian.
“Benar terdapat rotasi dan mutasi personel di lingkungan Polrestabes Surabaya. Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Hadi, Senin (2/11/2026).
Terkait munculnya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD, Hadi mengimbau agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan menjamin penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani,” imbuhnya.(her)






