Biro Hukum BarataPersada.com Kecewa terhadap Dispendikbud Sidoarjo, Siapkan Aduan ke Inspektorat hingga DPRD

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_140509184

oplus_140509184

sentralmerahputih.id | SIDOARJO – Biro Hukum Barata Persada menyatakan kecewa terhadap respons Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada Senin (12/10/2026). Belum adanya berita acara hasil audiensi yang ditandatangani menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan pihak pengunjuk rasa.

Perwakilan Biro Hukum Barata Persada, Agustinus Milla Ate atau yang akrab dipanggil Alan, menilai persoalan yang mereka sampaikan seharusnya dapat ditangani melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku. Namun, menurutnya, respons yang diterima dari pihak dinas belum menjawab substansi tuntutan.

Alan menjelaskan, sebelum menggelar aksi, pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dispendikbud Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran di sejumlah sekolah. Ia menyebut pihaknya juga telah meminta audiensi dengan sekolah-sekolah yang dimaksud, tetapi permintaan tersebut diklaim tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sangat kecewa. Persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan sesuai regulasi yang ada. Sebelum aksi, kami sudah menyampaikan aduan kepada kepala dinas terkait dugaan pelanggaran di beberapa sekolah. Namun, persoalan yang kami sampaikan, termasuk mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, belum mendapatkan jawaban yang kami harapkan,” ujar Alan.

Menurutnya, kekecewaan semakin bertambah karena saat aksi berlangsung, pihak yang menemui mereka dinilai tidak memiliki kewenangan atau tidak mampu memberikan jawaban tegas atas tuntutan yang disampaikan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah belum diterbitkannya berita acara hasil pertemuan antara pihak Biro Hukum Barata Persada dan perwakilan Dispendikbud Sidoarjo.

Alan mengatakan, dalam komunikasi yang berlangsung saat aksi, sempat muncul kesepahaman mengenai perlunya berita acara yang mencatat jalannya audiensi dan pokok-pokok pembahasan. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, pihaknya mengaku belum menerima dokumen yang dimaksud.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa berita acara tersebut belum ditandatangani Kepala Dispendikbud karena yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Informasi itu, kata Alan, justru menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi dan tindak lanjut yang dilakukan pihak dinas.

“Berita acara itu pada dasarnya mencatat bahwa telah terjadi pertemuan pada waktu tertentu, siapa saja yang hadir, serta apa yang dibahas. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang dokumen tersebut belum diselesaikan,” katanya.

Alan menegaskan, pihaknya memandang berita acara sebagai dokumentasi administratif sekaligus catatan komitmen atas pembahasan yang berlangsung. Ia berharap dinas memberikan penjelasan resmi mengenai status dokumen tersebut, termasuk apakah terdapat kesepakatan yang telah dicapai dan bagaimana tindak lanjutnya.

Meski demikian, belum ditandatanganinya berita acara tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak dinas. Status dokumen dan alasan keterlambatannya tetap perlu dikonfirmasi kepada Dispendikbud Sidoarjo.

Alan juga menyoroti keberadaan seseorang yang menurut keterangannya berada di area Dispendikbud saat aksi berlangsung. Ia mengklaim orang tersebut mengangkat ban yang digunakan sebagai alat peraga aksi sehingga memicu ketegangan di lokasi.

Baca Juga:  Peringati HJKS 2026, Hotel Dafam Pacific Caesar dan AWS Gelar Cek Kesehatan Gratis

Menurut Alan, saat dimintai penjelasan, perwakilan dinas disebut menyatakan tidak mengenal orang tersebut. Ia pun mempertanyakan bagaimana orang yang tidak dikenal pihak dinas dapat berada di area tersebut dan melakukan tindakan yang dinilainya mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.

“Kami mempertanyakan keberadaan orang tersebut dan tindakannya saat aksi. Kalau memang pihak dinas tidak mengenalnya, kami berharap ada penjelasan mengenai bagaimana peristiwa itu bisa terjadi,” ujarnya.

Alan juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak luar, termasuk seseorang yang disebut-sebut kerap hadir dalam audiensi terkait persoalan tersebut. Ia memilih tidak menyimpulkan identitas maupun peran orang yang dimaksud dan meminta pihak dinas memberikan klarifikasi.

Menurutnya, pihak luar yang tidak memiliki kepentingan langsung atau kapasitas yang jelas seharusnya tidak sampai menimbulkan gangguan dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

Atas persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian, Biro Hukum Barata Persada menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui jalur pengawasan dan mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah lembaga yang disebut menjadi tujuan pengaduan antara lain Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Alan juga menyebut Ombudsman sebagai salah satu lembaga yang akan dipertimbangkan untuk menerima pengaduan.

Ia mengatakan, langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan yang mereka sampaikan dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh kejelasan melalui mekanisme resmi.

“Kami ingin ada kejelasan dan penyelesaian. Kalau dinas tidak mampu memberikan jawaban atas tuntutan kami, maka kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan undang-undang. Persoalan ini akan kami bawa ke Inspektorat, DPRD, Pemkab, hingga lembaga terkait lainnya,” tegasnya.

Selain menempuh jalur pengaduan, pihaknya membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar. Lokasi aksi berikutnya, menurut Alan, tidak terbatas di kantor Dispendikbud, tetapi berpotensi menyasar kantor DPRD dan kantor kepala daerah.

Ia berharap pimpinan daerah dan lembaga pengawasan dapat membantu memastikan persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan tidak berhenti pada pertemuan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Adapun substansi dugaan pelanggaran yang disinggung Alan berkaitan dengan program revitalisasi serta persoalan yang disebutnya sebagai “ODL”. Istilah tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar pokok permasalahan dan dugaan pelanggaran yang dimaksud dapat dipahami secara tepat.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo mengenai substansi pengaduan, status berita acara, dan peristiwa yang terjadi saat aksi masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.

Pemberitaan ini disusun dengan tetap membedakan antara fakta peristiwa, keterangan narasumber, dan dugaan yang belum terverifikasi, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Tiga Hotel di Surabaya Kunjungi Kantor HNN Grup
Peringatan Satu Dekade, HNN Grup Komitmen Jaga Independensi dan Etika Jurnalistik
Ini Daftar Lengkap Mutasi Polda Jatim Juli 2026
Mutasi Polda Jatim (IV) : Penyegaran Organisasi Berlanjut, Puluhan Personel di Fungsi Pembinaan dan Staf Bergeser
Mutasi Polda Jatim (III): Regenerasi Kepemimpinan, Puluhan Kapolsek dan Perwira Pertama Berganti
Mutasi Polda Jatim (II): Wakapolres, Kasatreskrim hingga Kasatlantas di Sejumlah Polres Berganti
Mutasi Besar Polda Jatim Dimulai, Sejumlah Pejabat Strategis Diganti
AWS: Saatnya UU Pers Menyesuaikan Perkembangan Platform Digital dan AI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolres Jajaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polda Jatim Naikkan Penanganan Perkara Arisan Meow ke Tahap Penyidikan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bahu-Membahu di Ladang Jagung, Jajaran Polresta Malang Kota Bersama Warga Wujudkan Ketahanan Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Polres Magetan Tingkatkan Patroli Malam Harkamtibmas, Antisipasi Balap Liar hingga Aksi Kriminalitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Polres Jember Gelar Razia Cegah Peredaran Narkoba hingga Tingkat Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Berita Terbaru