Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak,kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mobil

Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi.

“Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujar AKP Nur.

Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024.

Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:34 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Saat Hadiri Pengukuhuan Relawan P4GN

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:06 WIB