SENTRALMERAHPUTIH.ID | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
D ditangkap petugas pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam rumahnya di kawasan Sawah Pulo.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil penyidikan, D diduga berperan sebagai pengedar sabu dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan.
“Dari hasil penyidikan kami, D ini diduga sebagai pengedar sabu, yang sudah menjalani aksinya selama tiga bulan,” kata AKP Adik Agus Putrawan, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (30/9/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu bandel klip plastik kecil tanpa isi, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.
AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka D mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut berlangsung secara langsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah gubuk di pinggir Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
D disebut membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp550 ribu per gram.
Untuk memperoleh sekitar 10 gram sabu, tersangka menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,5 juta kepada F.
Setelah mendapatkan barang tersebut, D kemudian menyimpannya di rumah sambil menunggu pembeli.
Sabu yang diperoleh selanjutnya disebut dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, aktivitas tersebut telah dilakukan D selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dalam menjalankan aksinya, D diduga tidak hanya memperoleh keuntungan berupa uang, tetapi juga mendapatkan kesempatan menggunakan sabu tanpa harus membeli untuk konsumsi sendiri.
“Apabila seluruh sabu yang diperolehnya berhasil diedarkan, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta,” terang AKP Adik Agus Putrawan.
Polisi menyebut motif tersangka mengedarkan narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus memperoleh narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pemasok sabu yang disebut tersangka berinisial F dan kini berstatus DPO.
“Untuk pemasok sabu sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.(her)






