Edarkan 8,4 Gram Sabu, Pria 51 Tahun di Sawah Pulo Ditangkap Polres Tanjung Perak

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., ketika rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (30/9/2026).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., ketika rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (30/9/2026).

SENTRALMERAHPUTIH.ID | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

D ditangkap petugas pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam rumahnya di kawasan Sawah Pulo.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil penyidikan, D diduga berperan sebagai pengedar sabu dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan.

“Dari hasil penyidikan kami, D ini diduga sebagai pengedar sabu, yang sudah menjalani aksinya selama tiga bulan,” kata AKP Adik Agus Putrawan, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (30/9/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu bandel klip plastik kecil tanpa isi, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka D mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi disebut berlangsung secara langsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah gubuk di pinggir Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:  Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Antar Daerah Berhasil Dibekuk Tim URC Resmob Polres Magetan

D disebut membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp550 ribu per gram.

Untuk memperoleh sekitar 10 gram sabu, tersangka menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,5 juta kepada F.

Setelah mendapatkan barang tersebut, D kemudian menyimpannya di rumah sambil menunggu pembeli.

Sabu yang diperoleh selanjutnya disebut dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan.

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, aktivitas tersebut telah dilakukan D selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dalam menjalankan aksinya, D diduga tidak hanya memperoleh keuntungan berupa uang, tetapi juga mendapatkan kesempatan menggunakan sabu tanpa harus membeli untuk konsumsi sendiri.

“Apabila seluruh sabu yang diperolehnya berhasil diedarkan, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta,” terang AKP Adik Agus Putrawan.

Polisi menyebut motif tersangka mengedarkan narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus memperoleh narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pemasok sabu yang disebut tersangka berinisial F dan kini berstatus DPO.

“Untuk pemasok sabu sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.(her)

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Kasus Narkoba, Polrestabes Surabaya Pilih Jalur Restorative Justice
Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di Hotel Surabaya, Salah Satunya dari Banyuwangi
Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Wakapolri Siapkan Siswa SIP, Sepolwan, SPN, dan Taruna Akpol Dukung Perlinsos

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tilang Manual Berlaku Lagi di Surabaya, Kapolrestabes Tegaskan Nol Toleransi Pungli

Rabu, 30 September 2026 - 20:58 WIB

Dilepas Ratusan Warga, AKBP Erik Tinggalkan Magetan dengan Kenangan dan Kehangatan

Rabu, 30 September 2026 - 20:57 WIB

Polri dan Prof Ary Ginanjar Kuatkan Sistem Karier Berbasis TalentDNA dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 - 20:54 WIB

Polres Bondowoso Distribusikan Air Bersih Bantu Warga Taman Krocok Hadapi Kemarau Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 14:27 WIB

SMA KTB Bersiap Menerima Angkatan Ketiga, Wakapolri Kawal Pembenahan

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Perkuat Ketahanan Ideologi, Densus 88 Dorong Transformasi Eks JI melalui Jalan Menuju Wasathiyah

Berita Terbaru