SENTRALMERAHPUTIH.ID | SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang mengonsumsi narkoba di sebuah kamar hotel.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut transaksi tersebut dilakukan di salah satu wilayah di Surabaya.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan urine, menurut Hadi, menunjukkan tujuh orang menggunakan ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Tiga Anggota DPRD Ikut Diamankan
Perkembangan pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Informasi yang diterima Redaksi, Mereka adalah, ADR (Perempuan) anggota DPRD Banyuwangi, UAM (Lelaki) anggota DPRD Kabupaten Malang, dan ARR (Lelaki) anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketiganya diduga berasal dari Partai Gerindra.
Namun, kepolisian dalam keterangan yang disampaikan Humas belum mengungkap identitas ketiga anggota DPRD tersebut secara terbuka.
Sebelumnya, Sentral Merah Putih juga telah meminta konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama terkait informasi adanya anggota DPRD yang diamankan dalam perkara tersebut.
Dalam percakapan WhatsApp, AKBP Dodi Pratama memberikan jawaban singkat.
“Sampun ada narasi mas dari humas nggeh,” ujar AKBP Dodi, Rabu (30/9/2026).
Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan penjelasan Humas Polrestabes Surabaya mengenai pengamanan delapan orang di hotel.
Diproses Restorative Justice
AKP Hadi Ismanto menjelaskan, barang bukti narkotika yang ditemukan disebut berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara pengguna narkotika.
Atas dasar tersebut, polisi menyatakan perkara delapan orang yang diamankan akan diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal itu.(red)






