SENTRALMERAHPUTIH.ID | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memaparkan kronologi dugaan peredaran sabu tersebut, termasuk cara tersangka memperoleh barang haram itu hingga mekanisme penjualannya.
Berdasarkan keterangan AKP Adik Agus Putrawan, E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa harus bertemu langsung.
“Barang tersebut diperoleh tersangka dari saudara MDR dengan sistem transaksi ranjau, menggunakan wadah rokok mild berwarna merah yang diletakkan di samping pohon, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Kota Surabaya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (21/10/2026).
Dalam transaksi tersebut, pembayaran disepakati menggunakan sistem setor setelah seluruh sabu yang diterima berhasil terjual.
“Skema ini memungkinkan tersangka menjual barang terlebih dahulu sebelum menyetorkan hasil penjualannya sesuai kesepakatan dengan pemasok,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, E.S. diduga mengemas sabu ke dalam beberapa ukuran paket untuk dipasarkan kepada pembeli.
AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, paket sabu dengan berat sekitar 1 gram ditawarkan seharga Rp900.000, sedangkan paket seberat 1,5 gram dibanderol Rp1,4 juta.
“Selain itu, tersangka juga diduga menyediakan paket hemat atau pahe seharga Rp100.000,” kata AKP Adik Agus Putrawan.
Polisi juga menyebut E.S. diduga baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut.
“Dari aktivitas itu, tersangka disebut berpeluang memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu sesuai skema yang dijalankan. Selain keuntungan uang, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” terang AKP Adik Agus Putrawan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.
Barang bukti tersebut meliputi satu kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi, satu bendel plastik klip kecil tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak-hitam tanpa merek, serta satu alat pres berwarna biru merek Q2.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(her)






