Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Pria 36 Tahun dan BB 5,65 Gram Berhasil Diamankan

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan. Foto/dok sentralmerahputih.id

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan. Foto/dok sentralmerahputih.id

SENTRALMERAHPUTIH.ID | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memaparkan kronologi dugaan peredaran sabu tersebut, termasuk cara tersangka memperoleh barang haram itu hingga mekanisme penjualannya.

Berdasarkan keterangan AKP Adik Agus Putrawan, E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa harus bertemu langsung.

“Barang tersebut diperoleh tersangka dari saudara MDR dengan sistem transaksi ranjau, menggunakan wadah rokok mild berwarna merah yang diletakkan di samping pohon, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Kota Surabaya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (21/10/2026).

Dalam transaksi tersebut, pembayaran disepakati menggunakan sistem setor setelah seluruh sabu yang diterima berhasil terjual.

“Skema ini memungkinkan tersangka menjual barang terlebih dahulu sebelum menyetorkan hasil penjualannya sesuai kesepakatan dengan pemasok,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, E.S. diduga mengemas sabu ke dalam beberapa ukuran paket untuk dipasarkan kepada pembeli.

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, paket sabu dengan berat sekitar 1 gram ditawarkan seharga Rp900.000, sedangkan paket seberat 1,5 gram dibanderol Rp1,4 juta.

Baca Juga:  Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu Cair, Begini Kronologinya

“Selain itu, tersangka juga diduga menyediakan paket hemat atau pahe seharga Rp100.000,” kata AKP Adik Agus Putrawan.

Polisi juga menyebut E.S. diduga baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut.

“Dari aktivitas itu, tersangka disebut berpeluang memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu sesuai skema yang dijalankan. Selain keuntungan uang, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” terang AKP Adik Agus Putrawan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.

Barang bukti tersebut meliputi satu kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi, satu bendel plastik klip kecil tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak-hitam tanpa merek, serta satu alat pres berwarna biru merek Q2.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(her)

Berita Terkait

Sabu 17,11 Gram Diselundupkan dalam Ayam Goreng ke Lapas Porong, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Mengaku Jadi Korban Teror DC Pinjol, Perempuan Ini Menangis di SPKT Polsek Manyar, Ini Respon Kapolres Gresik
Wajah Terduga Maling Motor di Karangpilang Terekam CCTV, Korban Berharap Polisi Segera Tindaklanjuti
Edarkan 8,4 Gram Sabu, Pria 51 Tahun di Sawah Pulo Ditangkap Polres Tanjung Perak
Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Kasus Narkoba, Polrestabes Surabaya Pilih Jalur Restorative Justice
Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di Hotel Surabaya, Salah Satunya dari Banyuwangi
Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke Kajati

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Bentuk Karakter Taat Hukum, Polresta Malang Kota Ajak Pelajar Jadi Generasi Emas Tanpa Kekerasan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kapolres Jember Serap Aspirasi Pedagang, Gelar Cangkrukan di Pasar Johar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan

Berita Terbaru