SENTRALMERAHPUTIH.ID | SIDOARJO – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan kunjungan pengawasan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Rabu (21/10/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya keluarga yang mengakses layanan kunjungan.
Rombongan yang dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, meninjau langsung sejumlah fasilitas pelayanan, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), alur pendaftaran dan antrean kunjungan, ruang tunggu keluarga warga binaan, hingga fasilitas pengaduan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, bersama Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, turut mendampingi peninjauan tersebut.
Keduanya memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan serta inovasi digital yang diterapkan untuk mendukung kemudahan akses informasi dan pelayanan bagi masyarakat.
Triyoga Muhtar Habibi menegaskan, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara merupakan bagian penting dari upaya mencegah maladministrasi sekaligus memastikan standar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kondisi Rutan Surabaya yang memiliki tingkat hunian tinggi membutuhkan sistem pelayanan yang responsif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami melihat langsung bagaimana proses alur kunjungan masyarakat dan pemenuhan hak dasar warga binaan di dalam. Pengawasan seperti ini penting agar standar pelayanan publik tetap terjaga dan masyarakat mendapat kepastian layanan,” tegas Triyoga di sela-sela peninjauan, Rabu (21/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyambut baik kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Menurutnya, pengawasan dari lembaga eksternal merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menilai, keterlibatan Ombudsman dapat memberikan perspektif objektif terhadap pelaksanaan pelayanan di lapangan, termasuk dalam mengidentifikasi aspek yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki.
Kusnali juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap masukan dan evaluasi sebagai upaya meningkatkan profesionalisme petugas serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.
Melalui sinergi dengan Ombudsman, jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur diharapkan dapat terus memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang berlaku.
Baginya, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan fasilitas, tetapi juga harus disertai komitmen petugas dalam menjalankan tugas secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan bahwa kunjungan Ombudsman menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan yang semakin baik.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat dan pemenuhan hak warga binaan merupakan dua aspek yang harus berjalan beriringan.
Karena itu, pengelolaan alur kunjungan, penyediaan informasi, fasilitas pengaduan, serta pemanfaatan teknologi perlu terus diperhatikan agar pelayanan berlangsung tertib dan mudah diakses.
Tristiantoro juga menilai masukan dari Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Rutan Surabaya untuk mengidentifikasi kendala serta menyempurnakan mekanisme pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mendorong peningkatan kualitas layanan melalui penguatan kedisiplinan petugas, keterbukaan informasi, dan optimalisasi inovasi pelayanan yang telah diterapkan.
Dengan demikian, masyarakat yang datang untuk mengakses layanan kunjungan maupun keperluan administrasi lainnya diharapkan memperoleh informasi yang jelas dan kepastian prosedur.(*)






