Draf Raperda Keolahragaan Jatim Picu Polemik, Posisi KONI Terancam Melemah

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat dasar hukum sport development, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah.

Raperda tersebut bertujuan menciptakan ekosistem olahraga yang adaptif, meningkatkan prestasi atlet, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan standar nasional.

Selain itu, pemerintah daerah menargetkan keberlanjutan pembinaan olahraga sekaligus peningkatan kebugaran masyarakat.

Namun, di balik tujuan tersebut, muncul sorotan terhadap sejumlah substansi dalam draf aturan.

Raperda ini dinilai berpotensi mengurangi bahkan “mematikan” peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.

Raperda ini dirancang sebagai pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, regulasi tersebut juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Ketua Bidang Humas dan Media KONI Jawa Timur, Lutfi Al Hakim, menilai terdapat perbedaan signifikan dalam Raperda baru dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan peran KONI di tingkat provinsi.

“Uraian tugas KONI provinsi sangat terbatas, bahkan cenderung seperti ‘petugas’ dari Dispora Jawa Timur. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Pasal 37 ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.

Menurut Lutfi, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur ini, seharusnya Dispora Jawa Timur sebagai inisiator Raperda konsisten dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  KONI Jatim Petakan Kekuatan 8 Cabor Jelang PON Bela Diri 2026 di Manado

Ia menegaskan bahwa KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.

“Jika KONI pusat memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” jelas mantan Ketua Pengprov Ikasi Jawa Timur ini.

Kritik terhadap Raperda juga mengemuka setelah mencermati ketentuan Pasal 39 ayat (2). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, tanpa menyebutkan peran KONI.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 38 ayat (1), ditegaskan bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Sejumlah pihak menilai ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta melemahkan sistem pembinaan atlet yang telah berjalan.

Selama ini, KONI berperan penting dalam mengoordinasikan cabang olahraga, membina prestasi atlet, hingga mempersiapkan ajang multi-event seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).

Karena itu Lutfi berpendapat jika tidak direvisi, Raperda tersebut dikhawatirkan akan mengubah peta kelembagaan olahraga di Jawa Timur secara signifikan.

Selain berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, absennya peran KONI juga dinilai dapat berdampak pada efektivitas pembinaan atlet di daerah.

Menurut Lutfi, bila nanti sudah memasuki tahap pembahasan sebaiknya semua pihak sebaiknya memastikan raperda ini sesuai dengan undang-undang sebagai peraturan yang lebih tinggi di atasnya.(*)

Berita Terkait

Atlet Muaythai Jawa Timur Elijah Hinzman Berhasil Raih Perak IFMA World Championship 2026
Atlet Muaythai Jawa Timur Siap Guncang Kejuaraan Dunia 2026 di Malaysia
Indonesia Turunkan Skuad Terkuat untuk Rebut Gelar Dunia Muaythai 2026
285 Atlet Ramaikan Kejuaraan Arung Jeram Piala Wali Kota Surabaya 2026
Target Emas di PON Bela Diri Manado, KONI Jatim Hanya Kirim Atlet Berprestasi
Usai Sukses Gelar Event Otomotif Piala Wali Kota Surabaya, Samsurin : Surabaya Sudah Saatnya Punya “Hari Raya Otomotif”
Ketua IMI Surabaya: Piala Wali Kota 2026 Jadi Hari Raya Otomotif Surabaya
Ketua IMI Surabaya Murka! Event IIMS Road Challenge 2026 Dituding Rusak Ekosistem Otomotif Kota Pahlawan
Berita ini 25 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terbaru