Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025, Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap Tiga kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat.

Tiga kasus tersebut terdiri dari Dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Joko Santoso,Senin (12/5).

Kasus tindak pidana pengancaman pertama terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren Karangrejo, membuntuti korban dengan sepeda motor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti.

Dalam kepanikan, korban berbalik arah dan akhirnya menabrak sepeda motor yang diduga milik teman pelaku.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 2 Mei 2025 dan mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor.

Kasus pengancaman kedua terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Deklarasi Damai Perguruan Silat di Magetan: Komitmen Bersama Ciptakan Keamanan dan Persaudaraan

Berawal dari upaya korban menagih utang sebesar Rp6.500.000 kepada terlapor di rumahnya.

Saat bertemu dengan istri terlapor, terjadi perdebatan yang berujung pada kemarahan pelaku.

Terlapor lalu mengambil sabit dan mengarahkan ke korban sambil berkata, “Kalau gak pulang, tak bacok.”

Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis dan mata kiri. Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025 dan mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau melihat aksi premanisme di sekitarnya. Polres Magetan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko Santoso.

Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Magetan yang bebas dari aksi premanisme,” pungkas AKP Joko. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok
Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan
Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita
Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan
Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Respons Cepat Polres Gresik, Enam Remaja Balap Liar Diamankan Sat Samapta di Jalan Raya Bungah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Upaya Polres Pasuruan Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kenalkan Paralegal Justice

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Polsek Sine Gelar Patroli Obyek Vital Wujudkan Ngawi Kondusif

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Berita Terbaru