Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jombang – Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.

Pada saat Konpers di Polda Jatim, sebanyak 66 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 79 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal. Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal turut mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Ramadan Berkah, Kapolda Jatim Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, aparat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Ungkap Narkoba Senilai 1 M, 117 Ribu Jiwa Diselamatkan
Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi untuk Isi Ulang Gas Portable
Manfaatkan 2 Barcode, Pelaku Jual Beli BBM Subsidi Secara Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung
Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu
Tergiur Jadi ASN, 14 Warga Gresik Tertipu hingga Rp1,5 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Jaringan dan Korban Baru
Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:52 WIB

Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:59 WIB

Polri–Kemenhaj Perkuat Koordinasi Internasional, Dorong Penugasan Personel di Arab Saudi untuk Amankan Jemaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:57 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 19:09 WIB

Polda Jatim Siapkan Layanan Pengamanan Maksimal Perayaan Hari Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 19:08 WIB

Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai Elemen

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel Pelayanan Pengamanan Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Keamanan Aset Negara, Baharkam Polri dan Kemenko Polkam Evaluasi Pengamanan Obvitnas

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:05 WIB