20.000 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu Diselundupkan dari Dumai, 5 Tersangka Dibekuk Polda Riau

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Briliyantnews.com, Riau-Dumai – Sebanyak 20.000 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu disita dalam penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus lima pengedar sekaligus kurir narkoba. Pengedar yang ditangkap, yakni YL (31 tahun), AR (36) dan NA (24). Sementara dua tersangka lainnya, yakni DW (33) dan DS (29) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, narkoba itu masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, dan akan didistribusikan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar warna hitam yang diletakkan di kursi belakang mobil pelaku.
Manang mengatakan tim melakukan pengintaian di wilayah di daerah Pelintung, Kota Dumai. Namun, tim mendapatkan informasi bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut dan tertunda hingga pukul 23.00 WIB. “Beberapa saat kemudian, kami mencurigai mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan plat palsu melintas di lokasi. Kami langsung melakukan penyergapan dan ditemukan satu tas ransel besar berisi penuh narkoba,” kata Manang, Minggu (30/6/2024).
Dikatakan Manang, atas temuan itu, petugas melakukan control of delivery dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sesampai di Sumsel petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni DW dan DS.
“Mereka kami tangkap di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Peran tersangka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO),” pungkasnya.
Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Edian Gultom) 
Baca Juga:  Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Berita Terkait

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga
Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terbaru