Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial MIF (30) karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Ironisnya, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik ayahnya sendiri yang kini tengah buron.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo – Surabaya.

Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku bahwa dirinya hanyalah tangan kanan dari ayahnya sendiri yang berinisial M.

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M, yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/4/26).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak mengatakan, tersangka MIF mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pemesannya.

MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya tersebut.

Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Diamankan

“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi
Labfor Polda Jatim Turun Tangan, Selidiki Ledakan Mesin Pengering di SPPG Kandangan 2 Ngawi
Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan
Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan
Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun
Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Dringu, Puluhan Motor Diamankan
Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:36 WIB

Desak Pencekalan WNA Rusia, GRIB Jaya Banyuwangi Ajukan RDP ke DPRD

Selasa, 14 April 2026 - 09:17 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Vandalisme, Terapkan Sanksi Sosial di Liponsos

Senin, 13 April 2026 - 12:22 WIB

Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

Senin, 13 April 2026 - 12:20 WIB

Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan

Senin, 13 April 2026 - 11:32 WIB

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan

Senin, 13 April 2026 - 08:30 WIB

Polres Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar

Minggu, 12 April 2026 - 22:55 WIB

Polres Magetan Sidak Kandang Ayam dan Resto, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan LPG Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik

Berita Terbaru

Berita Olahraga

Kapolres Ngawi Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia Belgia

Rabu, 15 Apr 2026 - 05:41 WIB