Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.

Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).

Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Baca Juga:  Polres Madiun Kota Terjunkan 174 Personel Gabungan, Amankan Pleno Rekapitulasi Hitung Suara

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ujar Iptu Joko.

Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Joko.

Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Joko. (*)

Berita Terkait

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan
Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan
Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi
Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Pantai Pilang, Satu Tersangka Diamankan
Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan dan Anak
Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kudu Pendampingan Penanaman Benih Jagung

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Polsek Tembelang Dampingi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kapolres Magetan Pertemukan Korban dan Pelaku Perusakan Rumah Di Parang, Tegaskan Proses Hukum Demi Jaga Kedamaian Magetan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:19 WIB

API Kecam Pernyataan PWI Kabupaten Bogor Soal UKW dan Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:26 WIB

Pastikan Kesiapan Operasional, Polres Ngawi Terima Tim Supervisi Biro Logistik Polda Jatim

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:24 WIB

Kapolres Ngawi Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Warga Krandegan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:22 WIB

Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:53 WIB

Penyerahan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian Melalui Polres Jombang Kepada Kelompok Tani di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang

Berita Terbaru