Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) ditangkap dalam operasi dini hari pada Selasa (17/6/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukorejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Dari lokasi tersebut, tersangka MNY diamankan bersama barang bukti delapan poket sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, AM, di tempat berbeda. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ± 2,92 gram sabu.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara AM tinggal di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per gram, serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya singkat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:10 WIB

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 - 18:09 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 18:07 WIB

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 13:46 WIB

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 13:44 WIB

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:09 WIB