Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal, Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Sidoarjo – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026) siang.

Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda dengan nilai valuasi mencapai Rp 235,8 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, penggeledahan bertujuan melengkapi alat bukti serta mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.

“Kami laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen pendukung. Apabila ditemukan sisa aset atau uang yang terkait, kami sita sekalian,” ujar Yusuf di lokasi, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan, penanganan perkara ini dibagi menjadi beberapa klaster.

Jika penyelidikan sebelumnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berfokus pada penindakan barang ilegal, maka Kortastipidkor kini mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan otoritas pabean.

Baca Juga:  ISC Pertanyakan Predikat Zona Integritas dan WBBM Bea Cukai Juanda

“Penanganan dari rekan-rekan Dittipideksus berpusat pada sisi perdagangan ilegalnya. Sementara kami dari Kortastipidkor khusus menelusuri unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pada April 2026, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Perusahaan tersebut diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan bayangan untuk memasukkan puluhan ribu ponsel bekas tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam tahap awal penanganan, polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing DCP selaku importir barang bekas tanpa SNI, dan SJ selaku distributor.

Penyidik juga menyita 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang yang masuk kategori barang ilegal.

Hingga kini, tim penyidik masih menelusuri alur dokumen dan memetakan keterlibatan pihak lain.

Polisi membuka peluang penetapan tersangka baru seiring ditemukannya bukti kuat terkait dugaan korupsi maupun suap dalam proses peredaran barang selundupan tersebut.(*)

Berita Terkait

Tindak Lanjut Aduan Tanah Rawa Badak, Bang Azran Bertemu BPN DKI dan Segera Kumpulkan Pihak Terkait
Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas
Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan
“War Tiket” Upacara Kemerdekaan Kembali Pecah
Muay Aerobik Nusantara Jadi Aset Intelektual PBMI, Pencipta Serahkan Hak Cipta untuk Kemajuan Muaythai Indonesia
Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots
Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta

Minggu, 6 September 2026 - 00:24 WIB

Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Plandaan Dampingi Warga Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 02:15 WIB

PRKB Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap PMI di Malaysia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Karnaval Legenda Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Babatjerawat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Polda Jatim Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Penanganan Karhutla Hari Keenam, Brimob Kembali Turun Di Biak

Berita Terbaru