ISC Pertanyakan Predikat Zona Integritas dan WBBM Bea Cukai Juanda

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Sidoarjo – Keputusan Bea dan Cukai Juanda terkait pelepasan dua pengemudi truk Colt Diesel yang sebelumnya diamankan bersama muatan rokok ilegal terus menjadi sorotan publik.

Ketua Divisi Humas Indonesia Social Control (ISC), Abdul Munif, mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan Bea dan Cukai Juanda dalam mengambil keputusan untuk melepaskan para pengemudi tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Bea dan Cukai Juanda mengamankan kendaraan yang mengangkut rokok ilegal.

Namun, para pengemudi kemudian dilepaskan. Menurut keterangan Dwi, staf pada bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Juanda, pelepasan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan salah satu pertimbangannya adalah pengemudi disebut hanya memperoleh upah sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

“Kalau memang pengemudi hanya menerima upah, apakah hal tersebut secara otomatis menghapus kemungkinan adanya keterlibatan dalam kegiatan pengangkutan barang ilegal? Dasar hukum apa yang secara konkret digunakan sehingga pengemudi dapat dilepaskan?” ujar Abdul Munif, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak memperoleh kesan bahwa terdapat standar penanganan yang berbeda dalam perkara pengangkutan barang ilegal.

Abdul Munif juga menyoroti ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam konteks ini, Pasal 20 mengatur bentuk-bentuk penyertaan, termasuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Namun demikian, menurut Abdul Munif, penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui alasan hukum secara jelas mengapa seorang pengemudi yang mengangkut barang ilegal dinilai tidak memiliki keterlibatan pidana.

PREDIKAT ZONA INTEGRITAS DAN WBBM DIPERTANYAKAN

Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan komitmen Bea dan Cukai Juanda dalam mempertahankan predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Abdul Munif menilai predikat tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai sebuah penghargaan administratif, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas, integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Predikat WBBM seharusnya menjadi cerminan bahwa birokrasi bekerja secara bersih, berintegritas, transparan, akuntabel dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ketika muncul keputusan yang dipertanyakan publik, tentunya harus ada penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi pemerintah. Karena itu, menurut ISC, setiap tindakan aparat yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik harus dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Disambati Nelayan Terkait PSN Surabaya Waterftont Land, LaNyalla : Kalau Pembangunan Tidak Berkeadilan Harus Dihentikan Dulu

ISC PERTANYAKAN TRANSPARANSI INFORMASI

Selain persoalan pelepasan pengemudi, ISC juga mempertanyakan keterbukaan informasi Bea dan Cukai Juanda mengenai penindakan yang dilakukan sejak 15 Juli 2026.

Hingga rilis ini diterbitkan, menurut Abdul Munif, pihaknya belum memperoleh informasi publik yang memadai mengenai kronologi penindakan, jumlah barang bukti, proses hukum terhadap barang bukti maupun alasan hukum pelepasan para pengemudi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada prinsipnya memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

“Pertanyaannya sederhana, mengapa perkara ini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik? Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proses penindakan sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan,” kata Abdul Munif.

Menurutnya, keterbukaan informasi justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan kepabeanan.

ISC AKAN SURATI PEMERINTAH PUSAT

ISC menyatakan akan menyampaikan surat pengaduan dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait di tingkat pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar persoalan tersebut mendapatkan evaluasi.

Langkah tersebut, kata Abdul Munif, bukan semata-mata untuk mempersoalkan individu tertentu, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap proses penindakan terhadap barang ilegal dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami sebagai kontrol sosial berkepentingan agar persoalan ini terang. Kalau memang pelepasan pengemudi tersebut sudah sesuai hukum, silakan jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Kalau ada kekeliruan prosedur, tentu harus dilakukan evaluasi agar tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ujarnya.

ISC juga meminta Bea dan Cukai Juanda memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelepasan pengemudi, status barang bukti, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang telah dan sedang dilakukan.

Abdul Munif menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh adanya tindak pidana oleh pihak tertentu tanpa adanya proses hukum dan bukti yang sah.

Namun, menurutnya, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kewajiban moral dan institusional, terlebih ketika suatu tindakan penegakan hukum telah menjadi perhatian masyarakat luas.

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya. Institusi negara harus mampu menjelaskan setiap keputusan yang diambil, terlebih ketika menyangkut pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara,” pungkas Abdul Munif.(*)

Berita Terkait

Proyek U-Ditch Jalan Tanjungsari Surabaya Senilai Rp21,4 M, Rabat Beton, Hingga Kabel Telkom Jadi Sorotan
Peringati HANI 2026, Rutan Surabaya Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Peringati HJKS ke-733, PDAM Surya Berikan Diskon Sambungan Rumah Hingga 70 Persen
DPRD Surabaya Dukung Satgas MBG Aliansi Wartawan Surabaya Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Program 5 Juta Per RW, TMP Surabaya Usul Pelaksanaan E-Musrenbang yang Transparan
Rakorda Bangga Kencana Jatim 2026 Perkuat Sinergi Program Prioritas Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
ASN Peduli, Kemendukbangga/BKKBN Jatim Gelar Mudik Bareng TPK
BKKBN Jatim Sediakan Posko Layanan KB dan Cek Kesehatan Gratis Bagi Pemudik di Rest Area Gresik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52 WIB

16 Tim Putra dan Putri Ramaikan Surabaya Rising Champion U-18 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:55 WIB

PB Porprov Jatim Cek Kesiapan Venue Milik Pemkot Surabaya

Selasa, 1 September 2026 - 19:44 WIB

Dojo Wijaya Putra Tampil Gemilang di Kejurda Ju-Jitsu Piala Gubernur Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Ketua KONI Surabaya Sambangi Puslatcab Akuatik, 20 Emas Jadi Modal Tatap Porprov 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Putra Dirut Sentral Merah Putih Raih Juara I Kejurprov Ju-Jitsu Piala Gubernur Jatim 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:38 WIB

ABVI Siapkan Jalur Pembinaan bagi Talenta Muda Bola Voli Tulungagung dan Trenggalek

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kodrat Jatim Bidik Bibit Atlet Muda dari Kejurnas Pelajar Menuju PON 2028

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Klub Jadi Pemasok Atlet, Kini Dibebani Iuran Federasi: Ada Apa dengan Tata Kelola Akuatik Indonesia?

Berita Terbaru