SENTRALMERAHPUTIH.ID | SURABAYA – Proyek pembangunan saluran U-Ditch 150/200 dengan cover dan gandar 20 ton di Jalan Tanjungsari, Kota Surabaya, senilai Rp21,418 miliar yang dimenangkan oleh PT DJM menuai sorotan.
Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara uraian pekerjaan dalam dokumen paket pengadaan dengan pelaksanaan proyek di lapangan, salah satunya terkait pekerjaan beton cor setempat atau rabat beton sebagai bagian konstruksi.
Berdasarkan dokumen Paket Penyedia yang tertera pada sistem pengadaan pemerintah, proyek dengan Kode RUP 63963319 tersebut dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen tersebut, paket pekerjaan bernama “Pembangunan Saluran U-Ditch 150/200 dengan Cover, Gandar 20 ton (Saluran Jl. Tanjungsari)” itu memiliki pagu sebesar Rp21.418.256.369.
Dokumen juga mencantumkan sejumlah item pekerjaan, di antaranya penggalian tanah, pengangkutan tanah, urugan sirtu padat, pengurugan kembali, pengadaan dan pemasangan U-Ditch, pengadaan serta pemasangan cover U-Ditch, hingga pekerjaan beton cor setempat rabat beton dengan mutu Fc’ 30 MPa.
Selain itu, dalam uraian pekerjaan tercantum pembuatan kisdam sand bag dewatering, yang secara teknis berkaitan dengan pengendalian atau pengeringan area kerja agar pemasangan konstruksi saluran dapat dilakukan sesuai metode yang dipersyaratkan.
Pelaksana Sebut Tidak Ada Rabat Beton
Sorotan muncul setelah awak media melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan rabat beton sebagai lantai kerja, Adip Kurniawan selaku pelaksana proyek justru menyatakan bahwa pekerjaan semacam itu tidak digunakan dalam proyek di Surabaya.
“Dudokno nang aku mas lek nang Suroboyo onok seng nggawe lantai kerja, (tunjukan ke saya mas kalau di Surabaya ada yang menggunakan lantai kerja/rabat beton.red)” ujar Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena dokumen paket pengadaan justru mencantumkan pekerjaan beton cor setempat rabat beton Fc’ 30 MPa.
Jika benar item pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak namun tidak dilaksanakan, pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar soal teknis pekerjaan, melainkan menyangkut kesesuaian antara kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, serta hasil pekerjaan yang diterima pemerintah.
Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut memang tidak diwajibkan pada bagian tertentu berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, atau perubahan kontrak yang sah, maka pihak terkait perlu menjelaskan dasar teknis dan administratifnya secara terbuka.
Kondisi Pemasangan U-Ditch Disorot
Selain persoalan rabat beton, pelaksanaan pemasangan U-Ditch di lokasi juga mendapat sorotan.
Dari pantauan di lapangan, susunan U-Ditch disebut terlihat tidak sepenuhnya rata.
Jika kondisi tersebut benar terjadi pada sejumlah titik dan tidak sesuai toleransi teknis yang ditentukan dalam kontrak, hal itu perlu mendapat pemeriksaan dari pengawas maupun konsultan yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan.
Pemasangan elemen saluran yang tidak presisi berpotensi menimbulkan persoalan pada sambungan, kemiringan, elevasi maupun kestabilan konstruksi.
Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar merupakan pelanggaran spesifikasi teknis, diperlukan pengukuran dan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang atau tenaga ahli yang mengacu pada gambar kerja serta spesifikasi kontrak.
Persoalan lainnya adalah dugaan tidak dilaksanakannya pekerjaan kisdam sand bag dewatering sebagaimana tercantum dalam uraian pekerjaan.
Item tersebut semestinya tidak sekadar dipandang sebagai pelengkap administrasi.
Metode dewatering dibutuhkan dalam kondisi tertentu untuk mengendalikan air selama pekerjaan konstruksi sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai standar teknis.
Karena itu, apabila item tersebut tercantum dalam kontrak tetapi tidak dikerjakan, perlu dijelaskan apakah memang tidak diperlukan berdasarkan kondisi lapangan, atau terdapat perubahan metode yang telah disetujui secara resmi.
Dugaan Persoalan Kabel Telkom
Tidak berhenti pada persoalan teknis konstruksi, pelaksanaan proyek juga disebut menimbulkan persoalan lain di sekitar lokasi pekerjaan.
Informasi yang diterima media menyebut adanya dugaan pemotongan kabel Telkom pada area galian proyek.
Persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius mengingat pekerjaan penggalian di kawasan perkotaan semestinya memperhatikan keberadaan utilitas bawah tanah maupun jaringan milik pihak lain.
Apabila benar terjadi kerusakan atau pemotongan kabel, perlu diketahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses penanganannya, serta apakah terdapat laporan resmi dari pemilik jaringan.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pelaksana, mandor maupun pengawas proyek disebut belum memberikan penjelasan yang memadai dan terkesan saling melempar tanggung jawab.
Beredar pula informasi bahwa Adip Kurniawan selaku pelaksana proyek pernah memenuhi panggilan di Polda Jawa Timur berkaitan dengan dugaan pencurian kabel Telkom.
Rp21,4 Miliar Bukan Angka Kecil
Besarnya nilai proyek membuat persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara pelaksana dan awak media.
Dengan nilai pagu mencapai Rp21,418 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Terlebih, dokumen pengadaan secara jelas mencantumkan sejumlah item pekerjaan, termasuk beton cor setempat rabat beton Fc’ 30 MPa dan kisdam sand bag dewatering.
Pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah seluruh item yang dibayar melalui anggaran negara benar-benar dikerjakan sesuai volume dan spesifikasinya?
Jika ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan, harus ada penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut.
Apakah terdapat variation order, adendum kontrak, perubahan gambar kerja, instruksi teknis, atau dokumen resmi lainnya?
Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya maupun pengawas proyek seharusnya dapat menjelaskan dan menunjukkan dasar teknisnya.
Dinas Terkait Diminta Transparan
Sorotan terhadap proyek ini bukan berarti menuduh PT DJM maupun pihak pemerintah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen pengadaan merupakan persoalan yang layak diperiksa secara objektif, terutama karena proyek tersebut menggunakan uang negara dalam jumlah besar.
Transparansi menjadi penting agar publik tidak hanya disuguhi laporan bahwa proyek telah berjalan, tetapi juga dapat mengetahui apakah kualitas, volume dan metode pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan kontrak.(Hol)












