Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Kabel hingga Dugaan Penyekapan dan Aborsi

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama periode Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian didampingi Kasat Reskrim memaparkan sejumlah perkara menonjol yang berhasil diungkap, meliputi pencurian kabel tembaga, dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon seluler, hingga tindak pidana aborsi.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bojonegoro dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Pada dasarnya suatu tindak pidana terjadi ketika ada niat, kesempatan, sasaran, serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kejahatan,” ujar AKBP Afrian.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga di area menara telekomunikasi milik sejumlah provider di Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah diungkap pada tahun 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara sebelumnya, tiga pelaku telah divonis, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Jumat Berkah, Polisi Berbagi Nasi Kotak untuk Warga di Sidoarjo

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap salah satu DPO berinisial IS (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting pemotong besi, sekitar 30 kilogram kabel tembaga hasil curian, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

“Hasil penyidikan menunjukkan kelompok ini diduga berjumlah lima orang. Kabel tembaga hasil pencurian kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan,” jelas Kasat Reskrim.

Selain barang bukti, penyidik juga memanfaatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan kendaraan para pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksi pencurian, sehingga mempermudah proses pengungkapan perkara.

Sementara itu, perkara lain yang turut dipaparkan dalam konferensi pers adalah dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi pada 29 April 2026. Selain itu, Polres Bojonegoro juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon seluler, serta tindak pidana aborsi yang berhasil diungkap selama Juni 2026.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus mengembangkan seluruh perkara yang masih melibatkan pelaku lain serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bojonegoro.(Bud)

Berita Terkait

Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Komplotan Perampok Lintas Daerah Sasar Minimarket
Tim URC Polres Bondowoso Amankan ART Tersangka Pencuri Perhiasan
Kematian ASN Bangkalan di Parkiran Juanda Diduga Tak Wajar, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap
Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan
Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu
Dua Pengedar Pil Double L Dibekuk, Polres Magetan Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba dan Obat Keras Berbahaya
Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:00 WIB

2.000 Penonton Padati GOR Ki Mageti, Final Bola Voli Kapolres Cup 2026 Berlangsung Meriah

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:08 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Ngoro Lakukan Pengecekan dan Monitoring Lahan Jagung Wilayah Binaannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:08 WIB

Mantapkan Koordinasi Lintas Sektor, Kodim dan Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor Kesiapan TMMD 129

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magetan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Yudhonegoro

Senin, 22 Juni 2026 - 22:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kanit Binmas Polsek Gondang Pantau Perkembangan Jagung

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Berita Terbaru