Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK- Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang melibatkan sejumlah pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025, petugas menangkap Lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang kini berstatus DPO.

Pengungkapan berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

Pengembangan kasus ini menuntun petugas kepada pengedar lain yakni HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Prambon.

“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,”Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).

Ia menegaskan Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas jaringan Narkoba ini hingga ke akarnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor dan plastik klip.

Baca Juga:  Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penanam Pohon Ganja

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku.

Kapolres Nganjuk mengatakan jaringan ini sangat rapi dan berjenjang.

“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup.

Polres Nganjuk Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Upaya ini menjadi langkah serius Polres Nganjuk Polda Jatim dalam mendukung asta cita program pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda.(*)

Berita Terkait

Setahun Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Mojokerto Raup Omzet Rp260 Juta per Bulan
Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Polisi Temukan Serpihan Tulang hingga Mesin Penggiling
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Diduga Dibakar dan Dimasukan Mesin Penggiling Daging
Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Pria 36 Tahun dan BB 5,65 Gram Berhasil Diamankan
Sabu 17,11 Gram Diselundupkan dalam Ayam Goreng ke Lapas Porong, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Mengaku Jadi Korban Teror DC Pinjol, Perempuan Ini Menangis di SPKT Polsek Manyar, Ini Respon Kapolres Gresik
Wajah Terduga Maling Motor di Karangpilang Terekam CCTV, Korban Berharap Polisi Segera Tindaklanjuti
Edarkan 8,4 Gram Sabu, Pria 51 Tahun di Sawah Pulo Ditangkap Polres Tanjung Perak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:44 WIB

Jumat Keliling di Surabaya, Wakapolda Jatim Ajak Warga Bersama Cegah Kenakalan Remaja

Jumat, 6 November 2026 - 19:43 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Almarhum Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya, Seorang Warga Turut Diamankan

Jumat, 6 November 2026 - 14:36 WIB

Sespimmen Angkatan 67 Gelar Baksos, Salurkan Paket Sembako dan Paket Perlengkapan Sekolah

Jumat, 6 November 2026 - 14:34 WIB

Polres Ponorogo Siagakan Ratusan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Jumat, 6 November 2026 - 12:01 WIB

Polres Lumajang Berangkatkan Personel dan Paket Sembako, Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari

Jumat, 6 November 2026 - 11:59 WIB

Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Sita 57,96 Gram Sabu dari Tangan Residivis

Jumat, 6 November 2026 - 11:58 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Kerja Bakti dan Penanaman Pohon, Dorong Green Policing

Jumat, 6 November 2026 - 07:42 WIB

Kapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional di Perbatasan

Berita Terbaru