sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Aparat penegak hukum menetapkan sekaligus menahan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, pada Senin (4/5/2026).
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah STR resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Langkah ini langsung menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,47 miliar. Angka tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Bojonegoro menegaskan, penahanan terhadap STR merupakan bagian dari komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa yang memiliki peran strategis dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk memperlancar proses hukum lanjutan, termasuk pendalaman berkas perkara serta membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar lebih transparan, akuntabel, dan berhati-hati dalam mengelola anggaran, terutama dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penyimpangan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.












