Kades Drokilo Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,47 Miliar Gegerkan Bojonegoro

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Aparat penegak hukum menetapkan sekaligus menahan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, pada Senin (4/5/2026).

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah STR resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Langkah ini langsung menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,47 miliar. Angka tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kejari Bojonegoro menegaskan, penahanan terhadap STR merupakan bagian dari komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa yang memiliki peran strategis dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga:  LANAL BANYUWANGI DAN UNSUR SAR GABUNGAN LAKSANAKAN PENCARIAN HARI KE-7 NELAYAN HILANG DI PERAIRAN SIDODADI SITUBONDO.

Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk memperlancar proses hukum lanjutan, termasuk pendalaman berkas perkara serta membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar lebih transparan, akuntabel, dan berhati-hati dalam mengelola anggaran, terutama dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.

Hingga kini, pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penyimpangan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP
Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota
Brimob Polda Jatim Sabet 4 Emas Kejurprov MMA Surabaya
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:08 WIB

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:27 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:05 WIB

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Senin, 4 Mei 2026 - 16:51 WIB

Brimob Polda Jatim Sabet 4 Emas Kejurprov MMA Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:49 WIB

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 08:19 WIB

Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

Senin, 4 Mei 2026 - 08:16 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City

Berita Terbaru