sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Polemik proyek perumahan di Desa Kelampok kembali memanas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro. Dalam forum tersebut, persoalan hak konsumen (user), legalitas perizinan, hingga dugaan pungutan tambahan sebesar Rp10 juta menjadi sorotan utama.
Rapat dipimpin Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, yang menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mengawal kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat selaku pembeli rumah maupun pengembang. Namun demikian, ia menekankan bahwa hak masyarakat harus menjadi prioritas utama dan segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Pengembang juga masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli, maka haknya berupa sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam dalam rapat hearing tersebut.
Menurutnya, persoalan administrasi dan teknis perizinan nantinya menjadi kewenangan pengembang bersama dinas terkait, mulai dari dinas perizinan, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga lingkungan hidup. Sementara Komisi A lebih fokus mendorong penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, kuasa hukum user, Sujito SH, menilai persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya sangat sederhana, yakni meminta hak konsumen dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila sertifikat rumah memang sudah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para user. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya uang tambahan sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan MoU.
“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diserahkan dan uang-uang yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito SH.
Dalam hearing tersebut, lanjut Sujito, pimpinan sidang juga memberikan tenggat waktu penyelesaian persoalan. Para pihak dijadwalkan kembali dipanggil pada tanggal 18 mendatang guna mengetahui perkembangan dan langkah konkret penyelesaian masalah.
Sujito juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait untuk menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut. Surat dikirim ke dinas perizinan, PU Bina Marga, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya.
Dari hasil komunikasi yang dilakukan, sebagian besar instansi disebut menyatakan belum pernah menerima pengajuan perizinan proyek dari pihak pengembang. Namun, terdapat keterangan berbeda dari Dinas PU Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.
Kondisi itu, menurut Sujito, memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin proyek perumahan di Kelampok. Ia menegaskan seluruh tahapan administrasi seharusnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau aturannya melarang, semestinya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkasnya.(Bud)












