Sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Proyek Penataan Kawasan Taman Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro senilai Rp18.881.168.251,00 Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan APD seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus mencerminkan kurang optimalnya penerapan standar K3 pada proyek pemerintah.
Proyek penataan kawasan tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Defani Lestari Arka Putra KSO dengan nilai kontrak mencapai Rp18,88 miliar. Hingga berita ini ditulis, identitas konsultan pengawas belum tercantum dalam informasi yang diterima.
Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penggunaan APD juga menjadi bagian dari standar pelaksanaan proyek yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi.
Media sentralmerahputih.id akan berupaya mengonfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait mengenai dugaan tidak diterapkannya penggunaan APD di lokasi proyek tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang menegaskan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam setiap pekerjaan konstruksi.(Bud)






