Proyek Penataan Taman Rajekwesi Bojonegoro Rp18,88 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Proyek Penataan Kawasan Taman Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro senilai Rp18.881.168.251,00 Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan APD seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus mencerminkan kurang optimalnya penerapan standar K3 pada proyek pemerintah.

Proyek penataan kawasan tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Defani Lestari Arka Putra KSO dengan nilai kontrak mencapai Rp18,88 miliar. Hingga berita ini ditulis, identitas konsultan pengawas belum tercantum dalam informasi yang diterima.

Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penggunaan APD juga menjadi bagian dari standar pelaksanaan proyek yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi.

Baca Juga:  Ciptakan Kamseltibcarlantas di Gerih, Polisi Ngawi Laksanakan Pengaturan Pagi

Media sentralmerahputih.id akan berupaya mengonfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait mengenai dugaan tidak diterapkannya penggunaan APD di lokasi proyek tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang menegaskan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam setiap pekerjaan konstruksi.(Bud)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat
Dua Raperda Disepakati, DPRD dan Pemkab Bojonegoro Perkuat Fondasi Pembangunan Masa Depan
Hadapi Musim Kemarau, Polres Magetan Bersama Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu
Polres Mojokerto Resmi Alihkan Pelayanan SKCK Menjadi Full Online Melalui POLRI SuperApp
Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Madiun, Ribuan Liter Disita Tim Gabungan
Abu Nawas Minta Wali Kota Copot Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Ini Alasannya
Penegakan Hukum Pertambangan di Banyuwangi Jangan Tebang Pilih
Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:53 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Kawal Rombongan IKS PI Menuju Prosesi Pengesahan Di Padepokan Pusat Di Buduran Madiun

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

Kapolres Kediri Kota Cek Rutan, Beri Motivasi Tahanan dan Tekankan SOP Penjagaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:52 WIB

Ganggu Kamseltibcar Lantas di Ngawi, Puluhan Motor Penggembira Pengesahan IKS PI Ditindak Tegas Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:51 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:40 WIB

Pengamanan Pengesahan Warga IKS PI Kera Sakti Tertib, Kapolres Ngawi Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Kunker ke Polsek Bendo, Kapolres Magetan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:21 WIB

Resmi Jabat Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Disambut Tradisi Pedang Pora

Berita Terbaru