Polres Mojokerto Kota Ungkap Narkoba Senilai 1 M, 117 Ribu Jiwa Diselamatkan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari hingga April 2026, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan Konferensi pers dilaksanakan di parkir lapangan patih gajah mada, dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba serta Kasi Humas Ipda Jinarwan.

AKBP Herdiawan dalam konferensi pers menjelaskan pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000. Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, dengan estimasi sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

YAP diketahui dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta, serta sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Temui Pimpinan Muhammadiyah, Kapolres Bojonegoro Bangun Kolaborasi Jaga Kondusivitas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Tim DVI Polda Jatim Kembali Serahkan Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Asal Sumatera dan Sulawesi kepada Keluarga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks

Berita Terbaru