Polres Mojokerto Kota Ungkap Narkoba Senilai 1 M, 117 Ribu Jiwa Diselamatkan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari hingga April 2026, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan Konferensi pers dilaksanakan di parkir lapangan patih gajah mada, dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba serta Kasi Humas Ipda Jinarwan.

AKBP Herdiawan dalam konferensi pers menjelaskan pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000. Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, dengan estimasi sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

YAP diketahui dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Wilayah PIER

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta, serta sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(Tyaz)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi untuk Isi Ulang Gas Portable
Manfaatkan 2 Barcode, Pelaku Jual Beli BBM Subsidi Secara Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung
Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu
Tergiur Jadi ASN, 14 Warga Gresik Tertipu hingga Rp1,5 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Jaringan dan Korban Baru
Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:47 WIB

Ada Dugaan Manipulasi Data Dalam Kepengurusan PTSL Pasinan-Borno

Kamis, 30 April 2026 - 14:27 WIB

Empat Personel Purna Tugas, Kapolres : Terima Kasih Atas Dedikasi Dan Loyalitas Kepada Institusi Polri

Kamis, 30 April 2026 - 14:00 WIB

Polisi Ngawi Patroli Harkamtibmas, Situasi Karangjati Tetap Kondusif

Kamis, 30 April 2026 - 13:37 WIB

Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026: Polres Magetan Satukan Kekuatan Masyarakat Demi Stabilitas Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WIB

Perkuat Kebersamaan, Polres Bojonegoro Gelar Sabuk Kamtibmas Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 April 2026 - 11:49 WIB

Polres Tuban Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Bupati : Berkat Kepedulian dan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 07:56 WIB

Polres Ponorogo Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Lebih Mudah

Rabu, 29 April 2026 - 19:27 WIB

Polres Bojonegoro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Keberangkatan CJH

Berita Terbaru