Kurun Waktu 22 Hari, Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 16 Kasus dengan 25 Tersangka

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Kurun waktu 22 hari mulai 26 Februari hingga 19 Maret 2025, Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan saat konferensi pers didampingi Kasatnarkoba Polres Tulungagung dan PJU Polres bertempat dilobi Polres, Jumat (21/3/2025).

Dikatakannya, selama 22 hari Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasil mengungkap 16 kasus, terdiri atas 11 kasus narkotik, 3 kasus obat keras berbahaya dan 2 kasus minuman keras.

“Dari 16 kasus diamankan 25 tersangka, 22 tersangka laki laki dan 3 tersangka perempuan,” ujar AKBP Taat.

Dari hasil penangkapan, terdapat beberapa barang bukti yang dapat disita, diantaranya sabu seberat 119,86 gram, okerbaya berupa pil double L sebanyak 25.740 butir, miras 384 botol jenis arak bali ukuran 600 ml, HP, pipet, bong, juga uang tunai dan timbangan, imbuhnya.

Dari 25 tersangka yang diamankan, 9 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Ada salah satu pelaku yang baru keluar dari lapas pada bulan januari 2025, bulan Pebruari sudah tertangkap dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Sebaran dari 16 TKP, Kecamatan Tulungagung Kota 4 TKP, kecamatan kedungwaru 3 TKP, Kecamatan Boyolangu 3 TKP, Kecamatan Kalidawir 2 TKP, dan masing masing 1 TKP yaitu Kecamatan Ngantru, Gondang serta Rejotangan.

“Secara umum, TKP ada dipemukiman atau rumah kost,” ungkapnya.

Modus operandinya para pelaku, menerima barang narkoba dari bandar dengan sistem ranjau, kemudian sabu dibagi sesuai dengan pesanan para pembeli.

Baca Juga:  Diduga Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polda Jatim

“Pelaku menunggu perintah untuk mengambil sabu pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Setiap adanya peredaran sabu pelaku mendapat upah pengambilan dan pembayarannya melalui transfer,” terangnya.

Ada satu lagi pelaku mendapat perintah untuk mengambil, membagi dan meranjau sabu tersebut, pelaku mendapat keuntungan berupa upah ataupun sabu yang untuk dikonsumsi dirinya sendiri, lanjutnya.

Pelaku mau melakukan itu, karena mendapat keuntungan berupa upah uang ataupun dapat memakai narkoba tanpa dibeli. Juga karena faktor tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

“Adanya peningkatan jumlah tersangka yang ditangkap, saya menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, mari tingkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotik, mari kita awasi putra putri betul betul diawasi. Untuk pendidik Guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, kiai dan seterusnya, mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk mencegah atau menanggulangi peredaran gelap narkoba,” tandas AKBP Taat.

Pasal yang diterapkan, pada kasus sabu dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Pada kasus okerbaya Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pada kasus miras dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Minggu, 20 September 2026 - 18:10 WIB

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 - 18:09 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WIB

Polres Trenggalek Distribusikan Air Bersih ke Pelosok Desa Melalui Patroli Gentong dan Kendil

Minggu, 20 September 2026 - 13:46 WIB

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 13:44 WIB

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

Berita Terbaru

BERITA POLRI

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:38 WIB

BERITA POLRI

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:36 WIB

BERITA POLRI

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:09 WIB