Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu Diamankan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Jajaran Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena kedapatan membawa bahan peledak jenis serbuk mercon seberat 3 kilogram. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli rutin wilayah dalam rangka menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan.

“Awalnya anggota kami melaksanakan patroli wilayah di Kecamatan Ngariboyo. Di tengah perjalanan, petugas mendapati seorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 3 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang disimpan dalam tas ransel,” terang AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, bahan peledak tersebut diketahui disimpan dalam tiga plastik, masing-masing berisi 1 kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam motif putih merek Drop Dead milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun tersangka berinisial ADM alias KENDIL, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Modus operandi pelaku yakni membawa handak (bahan mercon) yang dikemas dalam tiga plastik dan disimpan di dalam tas punggung untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:  Bongkar Peredaran Sabu Di Pesisir Surabaya, Polres Tanjung Perak Tangkap Nelayan Tambak Wedi Amankan BB 20 Gram Sabu

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 3.000 gram (3 Kg) bahan peledak bubuk mesiu atau serbuk bahan peledak (obat mercon).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolres Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan bahan peledak, terlebih di momentum Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bahan peledak. Ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa juga mengimbau masyarakat agar selama bulan Ramadan dapat mengisi waktu dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Mari isi bulan suci Ramadan dengan kegiatan ibadah, memperbanyak amal, serta kegiatan positif lainnya. Hindari penggunaan petasan atau mercon yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Polres Magetan juga mengingatkan masyarakat bahwa apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif dan gratis selama 1×24 jam. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Minggu, 20 September 2026 - 18:10 WIB

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 - 18:09 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WIB

Polres Trenggalek Distribusikan Air Bersih ke Pelosok Desa Melalui Patroli Gentong dan Kendil

Minggu, 20 September 2026 - 13:46 WIB

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 13:44 WIB

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

Berita Terbaru

BERITA POLRI

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:38 WIB

BERITA POLRI

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:36 WIB

BERITA POLRI

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:09 WIB