Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Laka di Pantura Gresik

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur menerjunkan tim untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil Isuzu Panther dengan bus di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, Kamis (10/4/2025).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, tim Traffic Accident Analysis (TAA) diterjunkan untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan Bus Vs Panther yang menewaskan 7 orang itu.

“Kita kemarin mendatangkan tim TAA untuk mencari tahu faktor penyebab terjadinya kecelakaan pukul 05.45 WIB,” kata Kombes Komarudin, Jumat (11/4/2025).

Dirlantas Polda Jatim menjelaskan pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan kecelakaan maut tersebut seperti mengecek sejumlah barang bukti di lokasi dan meminta keterangan saksi.

“Ini ada persesuaian dengan titik tabrak atau Q point serta bekas-bekas goresan yang ada di jalan,” ujar Kombes Komarudin.

Hasil sementara kecelakaan bermula ketika mobil Isuzu Panther bernomor Polisi DK 1157 FCL yang dikemudikan Akhmad Basuki (49), tidak dapat mengendalikan mobilnya.

“Pengemudi tidak bisa mengendalikan, sehingga mobil membanting ke kiri, kemudian membanting ke kanan melewati marka jalan,”jelas Kombes Komarudin.

Mobil yang berisi tujuh penumpang tersebut kemudian berbenturan secara frontal dengan bus Hino bernomor Polisi S 7707 UA yang dikemudikan Suwarno (46) yang melaju dari arah berlawanan.

Seluruh penumpang mobil Panther yang berasal dari Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tewas di tempat kejadian.

Mereka adalah pengemudi Akhmad Basuki (49), Besar (66), Muhammad Al Fatih (3), Hafiz Gandawiharja (17), Muhammad Aqib (26), Wiwik Sunarti (43), dan Lislikah (53).

Baca Juga:  Pastikan Nataru Aman dan Nyaman, Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025

Sementara itu, pengemudi bus Suwarno dan penumpangnya Khoirul Anam (22) mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut keterangan saksi mata Ida Rahmawati Kholiyatun K (24), mobil Panther melaju dengan kecepatan sedang dari arah barat menuju Timur sebelum akhirnya terjadi kecelakaan.

Saksi lain, Eko Prakoso (32) dan Sutrisno (50), juga memberikan keterangan serupa kepada petugas yang melakukan olah TKP.

Ironisnya, dari Tujuh orang yang berada di dalam mobil Panther, hanya pengemudi yang menggunakan sabuk pengaman.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Kombes Komarudin.

Ia juga menegaskan, penggunaan sabuk pengaman adalah kewajiban bagi semua penumpang, tidak hanya pengemudi.

Polres Gresik Polda Jatim telah mengambil langkah-langkah penanganan dengan melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencari saksi-saksi, meminta visum jenazah dan luka di RSUD Ibnu Sina Gresik, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp40 juta,” kata Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian juga mengingatkan para pengemudi untuk tidak memaksakan diri melakukan manuver mendahului jika kondisi jalan tidak memungkinkan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum melakukan perjalanan jauh,” pungkas Dirlantas Polda Jatim. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Temui Pimpinan Muhammadiyah, Kapolres Bojonegoro Bangun Kolaborasi Jaga Kondusivitas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Tim DVI Polda Jatim Kembali Serahkan Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Asal Sumatera dan Sulawesi kepada Keluarga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Bojonegoro Kulonuwun ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Polsek Kebomas Gandeng YALPK Group Gelar Baksos Ojol Gresik Sumringah Dapat Sembako dan BBM Gratis

Berita Terbaru