Ops Pekat Semeru 2025, Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Polres Nganjuk terus menindak tegas praktik perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian di lokasi berbeda, Kamis (27/2/2025).

Mereka adalah K.T. (59), warga Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, ST (50), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, serta AS (43), warga Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen. Ketiganya diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025) malam.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki modus berbeda dalam praktik perjudian togel.

“Tersangka K.T. berperan sebagai pengecer judi togel online. Ia menerima pasangan nomor dari pembeli melalui pesan singkat di ponselnya, lalu meneruskannya ke pengepul menggunakan aplikasi perpesanan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Vivo, satu ponsel Nokia, uang tunai Rp71.000, serta catatan rekap nomor togel,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

Sementara itu, tersangka S.T. dan A.S. berperan sebagai pengepul. Mereka mengumpulkan taruhan dari para pengecer, mencatat nomor yang dipasang di kertas catatan, dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang tunai masing 210 ribu dan 20 ribu hasil perjudian serta alat tulis dan ponsel yang digunakan untuk pencatatan nomor togel.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perannya dalam perjudian togel. Mereka kini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru