Jelang Akhir Tahun, Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Menjelang akhir tahun 2024, Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan 2 kasus narkotika dengan melibatkan seorang pria residivis dan dua orang perempuan, Jumat (27/12/2024).

Dari hasil penangkapan didapat barang bukti antara lain, 1 plastik berisi diduga Pil Double L bercampur dengan sambal kecap, 3 buah handphone, 1 buah pipet, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah timbangan, 3 buah plastik klip.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa dari 3 tersangka yang berhasil diamankan yaitu Arik Bayu Sudarmono (27) alias Jet yang merupakan residivis, warga Kelurahan Tertek, Siti Ernawati (34) alias Erna Binti Sukirno warga asal Trenggalek tapi kos di Panggungrejo Kabupaten Tulungagung dan Mina Mundalis.

Kejadian di Lapas kelas II B Tulungagung pada Selasa (12/11/2024) lalu sekitar pukul 10.30 Wib dan Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 11.00 Wib dengan modus operandi tersangka Arik Bayu Sudarsono dan Siti Ernawati merupakan pasangan kekasih disuruh salah satu napi (Mukram) untuk mengambil barang ranjauan yang ada di pinggir jalan, dengan upah Rp100.000 untuk mengirimkan ke dalam Lapas Tulungagung, beber Taat Resdi.

“Saat akan masuk lapas ada pemeriksaan oleh petugas, ternyata dua pelaku ketahuan diduga membawa kurang lebih 30-50 butir pil dobel L yang dicampur / diaduk menjadi sambal. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, di rumah kos kedua pelaku didapati alat hisab sabu, timbangan digital, dan beberapa klip/paketan sabu seberat 2,9 gram,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.

Baca Juga:  Polres Ngawi Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp 90 Juta, Empat Pelaku diamankan

Lebih lanjut disampaikan, dari petunjuk yang diketemukan, pelaku sering melakukan peredaran narkoba jenis shabu atas suruhan dari Sinyo (DPO).

“Sedangkan tersangka Mina Mundalis mendapat telpon yang mengaku teman anaknya yang ada di lapas, agar saat membesuk suaminya membawakan barang yang dilempar pelaku ke halaman rumah Mina Mundalis dengan imbalan Rp2.600.000. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali, dengan cara shabu disimpan di baju bahunya. Saat didalam lapas dihampiri seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil shabu tersebut. Ketika pengiriman shabu kedalam lapas ketiga kalinya seberat 15 gram, pelaku ketahuan petugas lapas yang selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 milyar atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Wakapolres Hingga Kasat Reskrim Polres Gresik Berganti
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Raih Juara II Ungkap Kasus Terbanyak Semester 1 Tahun 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB