LaNyalla Soroti Raperda Keolahragaan Jatim, Nilai Ada Upaya Pangkas Peran KONI

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan kritik keras terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

LaNyalla menilai sejumlah pasal dalam raperda tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan karena dinilai mereduksi kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di daerah.

Menurutnya, regulasi daerah tidak boleh bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, terlebih jika berdampak pada sistem pembinaan olahraga prestasi di Jawa Timur.

“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa (12/5/2026).

Ketua PB Muaythai Indonesia itu menegaskan, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah.

Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 tersebut menilai, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur sebagai penggagas raperda semestinya tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Keolahragaan.

Ia menyoroti adanya perubahan substansi dalam draf baru dibanding regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembatasan tugas KONI provinsi.

Dalam draf raperda itu, menurut LaNyalla, posisi KONI terkesan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora.

“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” katanya.

Baca Juga:  LaNyalla Berharap Santri Jadi Generasi Tangguh Lahir Batin

LaNyalla juga menyoroti Pasal 39 ayat 2 dalam draf raperda yang menyebut pembinaan olahraga prestasi dilakukan pemerintah provinsi bersama induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.

Padahal, lanjut dia, Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 secara tegas menyebut pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan revisi sebelum raperda tersebut dibahas lebih lanjut di DPRD Jawa Timur.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dispora tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem olahraga nasional.

Raperda tersebut disebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pembinaan olahraga, pengembangan atlet usia dini, serta penataan kelembagaan olahraga di daerah.

Namun demikian, sejumlah kalangan mulai menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam draf aturan tersebut.

Jika tidak disinkronkan dengan undang-undang yang lebih tinggi, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pembinaan atlet dan persiapan olahraga prestasi di Jawa Timur, termasuk menghadapi ajang multievent nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dispora Jawa Timur terkait kritik yang disampaikan LaNyalla terhadap substansi draf raperda tersebut.(*)

Berita Terkait

500 Peserta Siap Bertarung di Kejurprov IBCA MMA Jatim Sirkuit 3 Blitar
Silaturahmi ke Pemkot, Ketua IMI Surabaya Tegaskan Komitmen Prestasi Porprov 2027
Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Pemetaan Kekuatan Floorball
16 Tim Putra dan Putri Ramaikan Surabaya Rising Champion U-18 2026
PB Porprov Jatim Cek Kesiapan Venue Milik Pemkot Surabaya
Dojo Wijaya Putra Tampil Gemilang di Kejurda Ju-Jitsu Piala Gubernur Jatim 2026
Ketua KONI Surabaya Sambangi Puslatcab Akuatik, 20 Emas Jadi Modal Tatap Porprov 2027
Putra Dirut Sentral Merah Putih Raih Juara I Kejurprov Ju-Jitsu Piala Gubernur Jatim 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Sabtu, 19 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C

Sabtu, 19 September 2026 - 13:37 WIB

Komjen Pol. (P) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Sabtu, 19 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:38 WIB

BERITA POLRI

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:58 WIB