sentralmerahputih.id | Surabaya – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan kritik keras terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
LaNyalla menilai sejumlah pasal dalam raperda tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan karena dinilai mereduksi kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di daerah.
Menurutnya, regulasi daerah tidak boleh bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, terlebih jika berdampak pada sistem pembinaan olahraga prestasi di Jawa Timur.
“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa (12/5/2026).
Ketua PB Muaythai Indonesia itu menegaskan, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah.
Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 tersebut menilai, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur sebagai penggagas raperda semestinya tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Keolahragaan.
Ia menyoroti adanya perubahan substansi dalam draf baru dibanding regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembatasan tugas KONI provinsi.
Dalam draf raperda itu, menurut LaNyalla, posisi KONI terkesan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” katanya.
LaNyalla juga menyoroti Pasal 39 ayat 2 dalam draf raperda yang menyebut pembinaan olahraga prestasi dilakukan pemerintah provinsi bersama induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.
Padahal, lanjut dia, Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 secara tegas menyebut pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan revisi sebelum raperda tersebut dibahas lebih lanjut di DPRD Jawa Timur.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dispora tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem olahraga nasional.
Raperda tersebut disebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pembinaan olahraga, pengembangan atlet usia dini, serta penataan kelembagaan olahraga di daerah.
Namun demikian, sejumlah kalangan mulai menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam draf aturan tersebut.
Jika tidak disinkronkan dengan undang-undang yang lebih tinggi, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pembinaan atlet dan persiapan olahraga prestasi di Jawa Timur, termasuk menghadapi ajang multievent nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dispora Jawa Timur terkait kritik yang disampaikan LaNyalla terhadap substansi draf raperda tersebut.(*)












