SENTRALMERAHPUTIH.ID | SIDOARJO – Informasi mengenai dugaan pengamanan tiga warga Dusun Nyayat, Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, terkait kasus narkotika jenis sabu, mendapat bantahan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.
Informasi tersebut sebelumnya menyebut tiga orang masing-masing berinisial Iz, Hn, dan Ys, diduga diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Senin (5/10/2026).
Ketiganya disebut berasal dari Dusun Nyayat, Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dalam informasi yang diterima redaksi, mereka dikaitkan dengan dugaan perkara narkotika jenis sabu.
Tak hanya soal pengamanan, beredar pula dugaan bahwa ketiga orang tersebut telah dipulangkan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Bahkan, terdapat informasi yang mengaitkan pemulangan tersebut dengan dugaan uang tebusan sebesar Rp60 juta.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto, pada Rabu (7/10/2026).
Dalam komunikasi tersebut, saat ditanya mengenai kebenaran informasi bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan Iz, Hn, dan Ys, terkait kasus sabu, Kompol Dwi Gastimur Wanto sempat mempertanyakan apakah informasi tersebut berkaitan dengan wilayah hukum Polres Gresik.
“Ini kasat Gresik kah,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto melalui pesan whatsapp nya, Rabu (7/10/2026) sore.
Media kemudian menegaskan bahwa informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Saat kembali ditanya mengenai dugaan pengamanan dan informasi pemulangan ketiganya yang disebut-sebut disertai uang tebusan Rp60 juta, Kompol Dwi Gastimur Wanto memberikan jawaban singkat.
“Ga ada om,” jawab Kompol Dwi Gastimur singkat.(her)






