sentralmerahputih.id | SURABAYA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil digagalkan petugas saat pelaksanaan layanan kunjungan, Rabu (1/7/2026).
Seorang pengunjung perempuan berinisial TS diamankan setelah diduga berusaha memasukkan sabu yang disembunyikan di dalam kemasan susu cair.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menegaskan komitmen jajaran Rutan Kelas I Surabaya dalam memperketat pengawasan dan menutup segala celah masuknya narkotika maupun barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan kasus tersebut terungkap berkat kejelian dan ketelitian petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung beserta barang bawaan yang akan masuk ke area rutan.
Menurut Tristiantoro, petugas penggeledahan awalnya mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung yang dinilai tidak biasa saat menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur.
“Tim penggeledah kami mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung. Saat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, yang bersangkutan sempat menunjukkan gelagat tidak tenang sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Tristiantoro ketika rilis, Rabu (1/7/2026).
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan milik TS.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara khusus di dalam sebuah kotak susu cair.
Temuan tersebut kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial AA yang berada di dalam Rutan Kelas I Surabaya.
AA diduga menjadi pihak yang memerintahkan TS untuk membawa dan memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam rutan.
Meski demikian, pihak rutan masih menyerahkan proses pendalaman kasus kepada aparat penegak hukum guna memastikan asal-usul narkotika tersebut, jaringan yang terlibat, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah diamankan, TS langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap sumber perolehan sabu dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut.
Tristiantoro menegaskan bahwa pihaknya menerapkan pengawasan berlapis terhadap seluruh aktivitas kunjungan sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa petugas kami tetap siaga dan bekerja sesuai standar operasional yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap upaya penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain memproses pengunjung yang diamankan, penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan warga binaan berinisial AA maupun pihak lain yang diduga memiliki peran dalam upaya penyelundupan tersebut.
Pihak Rutan Kelas I Surabaya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap layanan kunjungan, pemeriksaan barang bawaan, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan rutan.(*/hr)












