sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang wanita berinisial GH (52) yang akan membawa balita ke Lampung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba mengatakan bahwa GH dilaporkan orang tua balita lantaran membawa kabur anaknya.
Awalnya, ibu korban IR (31) yang sudah mempercayakan anaknya diasuh tersangka yang merupakan tetangga kost nya tidak menaruh curiga. Namun saat ingin ketemu anaknya, selalu dihalang-halangi tersangka, jelas Kasatreskrim, Jumat (8/5/2026).
Lanjut Andi, puncaknya saat GH melakukan video call ke IR yang mengaku sedang mengajak si balita jalan-jalan. Ternyata mereka sudah berada diatas bus PO Handoyo menuju Lampung.
Saat itulah IR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026) pukul 03.00 Wib agar segera ditindaklanjuti.
Gerak cepat Satreskrim Polres Tulungagung membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan mengarah ke wilayah hukum Polres Serang, Polda Banten. Aparat langsung melakukan koordinasi darurat hingga akhirnya GH berhasil dibekuk sekitar pukul 08.30 WIB sebelum berhasil lolos ke Lampung. Sedangkan balita B dipastikan kondisi sehat saat diambil dari tangan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, tas pribadi, handphone, hingga kompor dan peralatan memasak. Barang-barang tersebut diduga kuat menjadi persiapan pelaku untuk menetap bersama korban di Lampung.
“Ini menguatkan dugaan bahwa pelaku memang sudah merencanakan membawa korban keluar daerah,” imbuh Andi.
Atas perbuatannya, GH dijerat dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau motif lain di balik kasus penculikan tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif perdagangan orang atau human trafficking,” tandas Andi. (Tyaz)












