Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu Diamankan

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang Polda Jatim, Kamis (30/1/2025).

Selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, Polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Kompol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual.

Baca Juga:  Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

“Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” ungkap AKP Dadang. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Wakapolres Hingga Kasat Reskrim Polres Gresik Berganti
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Raih Juara II Ungkap Kasus Terbanyak Semester 1 Tahun 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Polda Jatim Gelar Nobar Final Piala Presiden 2026, Ribuan Bonek Mania Dukung Persebaya dari Lapangan Mapolda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Berita Terbaru