Hendak Kabur ke Lampung, Seorang Wanita Diduga Culik Balita di Tulungagung Diringkus Polisi

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang wanita berinisial GH (52) yang akan membawa balita ke Lampung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba mengatakan bahwa GH dilaporkan orang tua balita lantaran membawa kabur anaknya.

Awalnya, ibu korban IR (31) yang sudah mempercayakan anaknya diasuh tersangka yang merupakan tetangga kost nya tidak menaruh curiga. Namun saat ingin ketemu anaknya, selalu dihalang-halangi tersangka, jelas Kasatreskrim, Jumat (8/5/2026).

Lanjut Andi, puncaknya saat GH melakukan video call ke IR yang mengaku sedang mengajak si balita jalan-jalan. Ternyata mereka sudah berada diatas bus PO Handoyo menuju Lampung.

Saat itulah IR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026) pukul 03.00 Wib agar segera ditindaklanjuti.

Gerak cepat Satreskrim Polres Tulungagung membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan mengarah ke wilayah hukum Polres Serang, Polda Banten. Aparat langsung melakukan koordinasi darurat hingga akhirnya GH berhasil dibekuk sekitar pukul 08.30 WIB sebelum berhasil lolos ke Lampung. Sedangkan balita B dipastikan kondisi sehat saat diambil dari tangan tersangka.

Baca Juga:  Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, tas pribadi, handphone, hingga kompor dan peralatan memasak. Barang-barang tersebut diduga kuat menjadi persiapan pelaku untuk menetap bersama korban di Lampung.

“Ini menguatkan dugaan bahwa pelaku memang sudah merencanakan membawa korban keluar daerah,” imbuh Andi.

Atas perbuatannya, GH dijerat dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau motif lain di balik kasus penculikan tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif perdagangan orang atau human trafficking,” tandas Andi. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi
Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Ngawi Terima Silaturahmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten setempat

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Magetan Ajak Makan Siang Siswa Latja Bintara Brimob, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:34 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Berita Terbaru