sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi dan rapat kerja membahas rencana pencabutan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), Rabu (6/5/2026), di ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro. Forum ini mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, serta perwakilan pemerintah desa.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasiran, didampingi anggota Sudiono, Sekretaris Mustakim, dan anggota Khoirul Anam. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan BPKAD, Bagian Hukum, serta jajaran Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010. Namun, dalam jalannya forum, muncul sejumlah catatan kritis dari pihak pemerintah desa yang merasa belum mendapatkan penjelasan utuh terkait arah kebijakan tersebut.
Ketua Asosiasi Kepala Desa, Dawam, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh gambaran jelas mengenai substansi dan tujuan pencabutan perda tersebut. Ia meminta pemerintah kabupaten membuka secara transparan latar belakang serta dampak kebijakan yang akan diambil.
“Kami membutuhkan penjelasan yang komprehensif. Apakah ada perubahan substansi, penyesuaian kebijakan, atau implikasi terhadap desa, semua itu harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Asosiasi Edi Sunarto yang juga Kepala Desa Tikusan menilai bahwa komunikasi yang belum maksimal berpotensi menimbulkan multitafsir di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya pelibatan desa dalam setiap proses perumusan kebijakan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro menyatakan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal untuk menyerap aspirasi dan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan. DPRD juga mendorong pihak eksekutif untuk segera memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum dan urgensi pencabutan perda.
“Forum ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses. Kami akan menindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan setelah ada penjelasan resmi dari eksekutif,” tegas salah satu anggota Komisi A.
DPRD berharap, proses pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.












