sentralmerahputih.id | Surabaya – Keluarga korban insiden ledakan tabung gas LPG 3 kilogram di Kota Surabaya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Mereka menduga ledakan dipicu oleh gas oplosan atau isi tabung yang tidak sesuai standar keamanan.
Peristiwa ledakan terjadi pada Minggu, 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kapas Madya, RT 03 RW 03, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari.
Maria Vita, perwakilan keluarga korban, menuturkan bahwa insiden bermula saat keluarga hendak menggunakan tabung gas yang baru dibeli.
Tidak lama setelah pemasangan, terjadi ledakan keras yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
“Ledakan terjadi tidak lama setelah tabung dipasang. Kami menduga ada ketidaksesuaian standar pada isi tabung, bahkan kemungkinan merupakan gas oplosan,” ujar Maria, Selasa (5/5/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, dua anggota keluarga mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Selain itu, satu orang korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Merasa dirugikan dan menilai adanya dugaan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.
Laporan resmi disampaikan ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Dalam laporannya, keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan peredaran gas LPG tidak layak dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
Keluarga berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas.(*)












