sentralmerahputih.id | Surabaya – Ratusan jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Timur mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Polda Jawa Timur, Rabu (18/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus penyampaian laporan resmi terkait penangkapan seorang jurnalis, Muhammad Amir.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis menyampaikan pengaduan ke sejumlah unit internal kepolisian, di antaranya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Wassidik Krimum, serta Irwasda Polda Jatim.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten terhadap Amir.
Koordinator aksi, Taufik, menyatakan pihaknya menilai terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses OTT tersebut.
Menurutnya, aliansi jurnalis telah melakukan kajian awal bersama tim hukum dan menemukan dugaan adanya rekayasa dalam penanganan kasus.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa proses OTT ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan rekayasa harus diusut secara terbuka dan transparan,” ujar Taufik dalam orasinya.
Selain itu, massa juga menyampaikan tuntutan agar Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasat Reskrim setempat diperiksa secara menyeluruh.
Mereka meminta keduanya dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas.
Di sisi lain, aliansi jurnalis juga mendesak agar penahanan terhadap Muhammad Amir dapat ditangguhkan.
Pihak tim hukum yang mendampingi aksi menyebut, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mendukung tuduhan yang dikenakan.
“Penangguhan penahanan penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan tekanan terhadap pihak yang bersangkutan,” ujar salah satu perwakilan tim hukum.
Aksi tersebut turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta komunitas pemuda dan aktivis hukum yang menyatakan dukungan terhadap kebebasan pers.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh pejabat dari Propam Polda Jatim dalam pertemuan tertutup.
Dalam pertemuan tersebut, laporan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur maupun Polres Mojokerto Kabupaten terkait substansi laporan dan tuntutan yang disampaikan massa jurnalis.
Aliansi jurnalis menyatakan akan terus mengawal proses ini dan berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, serta berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.(*/leh)












