FWJ Soroti Statemen Kapolres Mojokerto Terkait UKW dan Dewan Pers

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Mojokerto – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW.

Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

Baca Juga:  Enam Pendaki dari Empat Daerah Sukses Taklukkan Jalur Ekstrem Ajisaka di Gunung Salak

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW,” jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik,” katanya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat.

Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis,” pungkas Opan.(*)

Berita Terkait

Enam Pendaki dari Empat Daerah Sukses Taklukkan Jalur Ekstrem Ajisaka di Gunung Salak
Tiga Pendaki Jawa Barat Sukses Taklukkan Sindoro, Prau, dan Bismo dalam Tiga Hari
Lima Pendaki Asal Cianjur dan Bandung Jalani Ekspedisi “Triple S”: Menyusuri Gunung Slamet, Sindoro, dan Sumbing
‎Pendaki Asal Cianjur, Asep Supriana Nugraha, Berhasil Taklukkan Puncak Gunung Slamet 3.428 MDPL
Polda Jatim Gelar Kejurprov Bola Voli U-19 di Jember*
Dukung Target Swasembada Pangan Nasional. SSDM Siapkan Calon Polisi Dengan … SKIL dan Program Pertanian yang Melibatkan Masyarakat
Pak Bhabin Polres Jember dan Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II*
SMA Negeri 1 Mojosari Telah Meminta Sumbangan Kepada Walimurit Sebesar Rp 200.000
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:50 WIB

Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:30 WIB

Wakapolri Tekankan Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Layanan Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:28 WIB

Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2026, Kakorlantas Pastikan Hiruk-pikuk Operasi Ketupat Berjalan Lancar

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:46 WIB

Safari Ramadan di Jatim, Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bersatu Jaga Kamtibmas-Dukung Program Presiden

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:17 WIB

Polri Siapkan Strategi Pengamanan Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas: Negara Harus Hadir Jaga Momentum Ramadan dan Idul Fitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:30 WIB

Polda Jatim Dirikan 238 Pos Operasi Ketupat Semeru 2026 untuk Layani Pemudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:28 WIB

Rekor Tertinggi Stok Beras Nasional Sejak Merdeka, Bulog dan Polri Jamin Stabilitas Pangan Hingga Akhir 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:26 WIB

Polri Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Berita Terbaru