Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (30/1/2026) dini hari. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, dan pada hari Sabtu (31/1/2026) dilaksanakan konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar. Korban mendengar suara pintu diketuk dan sempat melihat wajah seorang laki-laki yang mengintip dari jendela. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Sekitar 10 menit berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul warna hijau Nopol AE 2274 LR, yang sebelumnya diparkir di halaman rumah, telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polres Ngawi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial IR mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku juga mengaku telah membuang plat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Saat dilakukan pengembangan dan pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan Puluhan Motor Tak Standar

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar fotokopi BPKB, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, serta 1 (satu) buah kunci almari yang digunakan pelaku untuk menyalakan sepeda motor tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku curanmor berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas Kapolres Ngawi

AKBP Prayoga Angga juga menambahkan bahwa terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, petugas telah mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta aktif menjaga keamanan lingkungan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:20 WIB

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

Rangkul Gen Z, Polres Magetan Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pimpin Patroli Malam, Kapolres Ngawi: Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi

Berita Terbaru